Jakarta (ANTARA News) - I Made Astawa Rai, Deputi I Sumber Daya Kementerian Negara Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) yang juga profesor di ITB, Kamis, ditahan penyidik Kejagung terkait dugaan korupsi pada Kementerian Negara Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT). Astawa ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Kamis sampai 20 hari ke depan. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Jasman Pandjaitan, mengatakan tersangka Astawa ditahan selama 20 hari ke depan. "Penahanan itu karena tersangka terlibat tindak pidana korupsi dalam Program Pengembangan Ekonomi Lokal dengan kegitan penyiapan data dan informasi spasial sumber daya alam di 30 kabupaten," katanya. Kapuspenkum menhatakan pagu anggaran proyek itu sebesar Rp4,4 miliar, dengan kontrak pekerjaan ditantangani oleh pejabat pembuat komitmen, Thomas Anjarwanto bersama penyedia jasa, Tri Mardjoko dengan nilai konrak Rp4,3 miliar. Sebelum proses tender dilaksanakan pada April-Mei 2006, Thomas Anjarwanto dan bendahara proyek, saksi Ismanto dipanggil tersangka. Di dalam ruang kerjanya, tersangka memberitahu besaran kompensasi sebesar 22 persen dari nilai proyek setelah dikurangi PPh dan PPn, termasuk untuk panitia lelang satu persen, panitia penerima barang satu persen. Tersangka juga Made menginstruksikan kepada PPK dan bendahara proyek, untuk memegang uang tersebut dan melaporkan setiap pengeluaran. "Bahwa total uang yang diterima tersangka adalah Rp400 juta, dengan cara menerima langsung dari PPK tersangka Thomas Anjarwanto dan saksi Ismanto Sulakmono dengan bukti pencairan dana berupa cek di Bank BCA Bidakara yang berasal dari PT Tunas Intercomindo Sejati," katanya. "Akibat dari perbuatan tersangka pelaksanana kegiatan proyek tidak sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja (KAK) maupun kontrak, sehingga kerugian negara total los," katanya. Dalam kasus itu, Kejagung sudah menahan lima dari enam tersangka kasus itu, yakni, Sofyan Basri --saat ini, menjabat Kepala Dinas Pertambahan Nanggroe Aceh Darussalam (NAD)-- dan Surachman (Ketua Panitia Penilai dan Penerima Pekerjaan). Sebelumnya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Thomas Anjar W dan Direktur PT Tunas Intercomindo Sejati Trimardjoko selaku rekanan dalam proyek tersebut, ditahan di LP Cipinang sejak Juli 2008. Sementara itu, tersangka, Imam Hidayat, staf rekanan kasus itu, PT Eka, belum ditahan. Kasus ini bermula ketika PT Tunas Intercomindo Sejati memenangkan proyek pengadaan data informasi spasial SDA di Kabupaten Tertinggal dalam rangka pengembangan ekonomi lokal di Kemeneg PDT pada 2006. Nilai kontrak proyek itu mencapai Rp4,4 miliar. Dalam dokumen kontrak disebutkan bahwa dalam pembuatan data itu dibutuhkan beberapa orang tenaga ahli yang berpengalaman di bidangnya. Namun, orang-orang yang dimaksud tidak dilibatkan dalam kontrak, tetapi justru menggunakan orang lain yang namanya tidak terdapat dalam kontrak itu.
Selain itu, dugaan penyimpangan lainnya,dalam kerangka kerja diharuskan adanya survei lapangan untuk membarui (update) data.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009