Jakarta (ANTARA News) - Dua lagi tersangka korupsi kasus dugaan korupsi proyek penyiapan data informasi spasial di Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) pada 2007, ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejagung, Jakarta, Jumat.

Kedua tersangka itu, yakni Hary Iskadejanto, Dirut PT Endogeotec Visicon, dan Ahmad Firdaus Ariyanto, Project Officer PT Endogeotec Visicon.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Jasman Pandjaitan, mengatakan, dalam kasus itu terdapat enam tersangka.

"Empat tersangka lainnya telah ditahan sejak 13 April 2009 di Rutan Salemba Cabang Kejagung," katanya.

Dikatakan, untuk dua tersangka yang ditahan itu, ditahan selama 20 hari.

"Keduanya ditahan selama 20 hari," katanya.

Kasus tersebut bermula pada 2007, di Kementerian PDT, dilaksanakan Proyek Penyiapan Data dan Informasi Spasial tahun 2007 yang terbagi dalam tiga paket.

Masing-masing paket dengan nilai kontrak, yaitu, paket Wilayah Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Irjabar sebesar Rp2,35 miliar.

Kemudian paket Wilayah Sulawesi dan Nusa Tenggara sebesar Rp1,891 miliar, dan paket Wilayah Sumatera, Jawa, Bali dan Kalimantan sebesar Rp2,316 miliar.

Dalam pelaksanaan proyek tersebut, diduga terjadi penyimpangan pengadana peta digital, penggunaan tenaga ahli, serta pelaksanaan survei.

"Sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara yang nilainya masih dihitung oleh auditor," katanya.
(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009