Brisbane,  (ANTARA News) - Setidaknya ada enam orang warga negara Indonesia yang kini diadili Pengadilan Perth, Australia Barat, dalam kasus penyelundupan para pencari suaka asing ke negara itu.

Keenam WNI itu adalah Abdul Hamid (35), Amos Ndolo (58), Manpombili, Sumarto (51), Abdul Daeng Siga (55), dan Ibrahim Ferdi (29), demikian informasi yang dihimpun ANTARA dari Konsulat RI Perth, Kamis.

Dari keenam WNI itu, Amos Ndolo dan Abdul Hamid sudah mengaku bersalah dalam persidangan kasus penyelundupan manusia di Pengadilan Perth dalam persidangan mereka tanggal 26 November dan 5 Desember 2008.

Namun Wakil Konsul Fungsi Pensosbud Konsulat RI di Perth, Ricky Suhendar, mengatakan, pihak Pengadilan perth belum menjatuhkan vonis apapun terhadap mereka.

"Sidang lanjutan bagi Amos Ndolo dan Abdul Hamid akan dilaksanakan Februari 2009 walau tanggal ini masih tentatif. Yang pasti kita (Konsulat RI Perth) terus memantau perkembangan pengadilan kasus mereka," katanya.

Abdul Hamid berurusan dengan penegak hukum Australia setelah kapal yang dinakhodai warga Dompu, Bima, Nusa Tenggara Barat itu ditangkap bersama 12 orang pencari suaka asal Iran dan Afghanistan di perairan dekat Pulau Ashmore 29 September 2008.

Abdul Hamid diadili di Pengadilan Perth sejak 13 Oktober lalu, sedangkan Amos Ndolo, warga Pulau Rote, Flores, Nusa Tenggara Timur,ditangkap bersama 14 orang pencari suaka yang menumpang kapalnya pada 6 Oktober 2008. Amos mulai diadili sejak 20 Oktober 2008.

Sementara itu, kasus penyelundupan manusia yang melibatkan Sumarto, Abdul Daeng Siga, dan Ibrahim Ferdi akan disidangkan di pengadilan yang sama pada 16 Februari 2009.

Sekretaris II Konsulat RI Perth, Dian Nirmalasari, mengatakan, konfirmasi tanggal pengadilan kasus Sumarto dkk itu diterima pihaknya dari petugas Penjara Hakea.

Ketiga kini ditahan di Penjara Hakea bersama dua orang rekan mereka bernama Anwar dan Sahrul. "Namun Anwar dan Sahrul tidak ikut proses persidangan karena kemungkinan mereka dipulangkan pihak imigrasi Australia pekan depan," katanya.

Kelima WNI itu ditangkap aparat keamanan Australia bersama puluhan orang warga Afghanistan dan Irak yang menumpang kapal mereka di perairan Pulau Karang Ashmore dan Cartier 2 Desember 2008.

WNI keenam yang tersangkut kasus penyelundupan manusia adalah Manpombili. "Sidang pertama Manpombili sudah dilangsungkan 13 Januari lalu dan akan dilanjutkan 6 Maret mendatang," kata Dian Nirmalasari.

Warga asal Sulawesi Tenggara itu ditangkap bersama beberapa orang pencari suaka di atas kapal yang dinakhodainya pada 19 November 2008.

"Ancaman hukuman untuk terdakwa kasus penyelundupan manusia rata-rata antara lima dan 20 tahun penjara," katanya.

Sepanjang 2008, tujuh kapal pengangkut pencari suaka ditangkap kapal-kapal patroli laut Australia. Para pencari suaka dan awak kapal pengangkut mereka dibawa ke Pulau Christmas, Australia Barat, untuk menjalani proses pemeriksaan.

Dari sedikitnya 162 orang pencari suaka yang ditangkap tahun lalu, sebanyak 36 orang di antaranya sudah diberi visa proteksi pemerintah Australia sesuai dengan Konvensi Pengungsi. Sebagian besar warga Afghanistan.

Pada 19 Januari lalu, satu lagi kapal pengangkut 20 orang pencari suaka ditangkap di perairan pantai utara Australia Barat. Semua awak dan penumpang kapal dibawa ke Pulau Christmas untuk menjalani proses investigasi.(*) 

Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2009