Assalamualaikum Wr Wbb

Saya Nova, Surabaya

Saya mau bertanya,, kapan waktu saya dengan suami saya ribut,kemudian saya menyuruh suami saya untuk mentalak saya,kemudian suami saya menuruti suami saya,menatalak saya berkali - kali,,disaat emosi kita reda,kami menyesal kemudian kami memutuskan untuk berumah tangga kembali,, Pertanyaan saya :

1. Permasalah kami ini termasuk kategori talak atau Khulu'?

2. Bagaimana cara kami untuk bisa membangun rumah tangga kembali?

3. Bila kategori khulu ' walaupun suami saya bilang talak, apakami masih punya harapan untuk berumahtangga kembali?

terima kasih sebelumnya,,Wassalam

?

Assalamu alaikum wr.wb.

Permintaan Anda kepada suami agar ia menceraikan Anda tidak terhitung sebagai khuluk kecuali jika Anda mengajukannya ke pengadilan dan diputuskan oleh pengadilan setelah Anda mengembalikan mahar atau harta pengganti kepada suami.? Karena itu, apa yang terjadi adalah talak. Yaitu ketika suami Anda dengan penuh kesadaran dan tanpa paksaan mengucapkan cerai atau talak kepada Anda, maka talak itupun jatuh.

?terkait dengan ucapan talak suami yang berkali-kali jika ia diulang sebanyak tiga kali dalam satu majlis, para ulama berbeda pendapat. Sebagian mengatakannya sebagai talak tiga, namun sebagian lagi seperti Ibnu Taymiyyah menyebutnya sebagai talak satu. Yakni jika baru kali itu talak diucapkan.

Jika ia merupakan talak satu suami bisa kembali kepada Anda dengan cara: jika rujuk dilakukan di masa iddah (tiga kali masa suci) maka tidak perlu nikah ulang. Namun jika telah melewati masa iddah, harus dengan nikah ulang.

Kalaupun bentuknya khuluk, Anda berdua bisa rujuk kembali dengan nikah ulang.

Wallahu a'lam bish-shawab

Wassalamu alaikum wr.wb.

Pewarta: nova_a26@yahoo.com (Nova Anggr
Copyright © ANTARA 2010