Assalamu'alikum Wr.wb

Ustadz, tahun kemarin saya membayar zakat profesi saya dirapel selama satu tahun, sehingga lebih kurang saya harus membayar 1 juta lebih. Kebetulan saudara saya memiliki hutang kepada saya yang belum dibayar sebesar 1 juta lebih.

1. Bolehkah saya niatkan hutang saudara saya itu untuk membayar zakat profesi saya setahun itu?jadi saya tidak lagi mengeluarkan zakat profesi.

2. Zakat profesi itu baiknya dibayar setiap bulan atau boleh dirapel setahun (bayarnya saat momen idul fitri)?

Terimakasih ustadz..

Wassalamu'alaikum Wr.Wb

Hamba Allah

Kutai Timur

Assalamu alaikum wr.wb.

1. Menurut pendapat para ulama tidak boleh membebaskan hutang yang menjadi tanggungan si peminjam dengan memposisikannya sebagai zakat. Namun jika zakat tersebut diberikan kepada mustahik agar ia bisa membayar hutangnya maka boleh.

2. Sebagian ulama mengqiyaskan zakat profesi kepada zakat emas dan perdagangan sehingga dibayarkan setiap tahun, namun sebagian yang lain dan ini yang menurut kami lebih tepat mengqiyaskan kepada zakat pertanian sehingga dikeluarkan setiap kali mendapatkan gaji atau penghasilan. Wallahu a'lam bish-shawab.

Wassalamu alaikum wr.wb.




Pewarta: joni_hublu@yahoo.com (Abdullah
Copyright © ANTARA 2010