Sesuai arahan Pak Wali Kota Jakarta Utara (Ali Maulana Hakim) maksimal tiga jam
Jakarta (ANTARA) - Pemulasaraan jenazah terkonfirmasi positif COVID-19 di Jakarta Utara memerlukan waktu maksimal tiga jam, setelah dilaporkan meninggal dunia oleh warga di daerah itu.

"Sesuai arahan Pak Wali Kota Jakarta Utara (Ali Maulana Hakim) maksimal tiga jam setelah warga meninggal dunia, harus segera dilakukan pemulasaraan jenazah,” ujar Lurah Pejagalan Ichsan Firdaosy di Jakarta, Rabu.

Ichsan mengatakan hingga saat ini sudah dua jenazah korban COVID-19 di lingkungannya yang dibantu pemulasaraannya oleh tim yang dibentuk Pemerintah Kota Jakarta Utara beberapa hari sebelumnya itu.

“Sudah ada dua jenazah yang terkonfirmasi positif Covid-19 yang diurus Tim Pemulasaraan Jenazah itu,” kata Ichsan.

Tim Pemulasaraan Jenazah beranggotakan enam warga berkeahlian khusus dan disiagakan sepanjang hari, baik siang maupun malam.

Baca juga: Pemkot Jakarta Utara tambah tenaga pemulasaraan jenazah COVID-19

Namun, sekali bertugas, biasanya ada sekitar empat petugas yang datang. Sisanya bergantian jika memang ada warga yang membutuhkan.

Tim itu telah mendapatkan pelatihan sebelumnya tentang kepengurusan jenazah korban COVID-19 dari Puskesmas Kecamatan Penjaringan, termasuk alat pelindung diri (APD) setiap kali bertugas yang dipasok dari Puskesmas.

Begitu pun peti jenazah yang didapatkan tim dari Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 tingkat kecamatan.

Adapun tata cara pengurusan dan penguburan jenazah sudah diatur Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Surat Edaran Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Nomor 55/SE/Tahun 2020.

“Tidak menutup kemungkinan, ke depannya, tim akan ditambah mengingat kasus COVID-19 semakin tinggi, tapi kita tidak berharap itu terjadi,” kata Ichsan.

Baca juga: Jenazah COVID-19 di Pademangan dievakuasi sehari setelah meninggal

Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2021