Assalaamu 'alaikum Wr. Wb

Pada tgl 1 Syawal 1431 H istri saya meninggal dunia.? Saya dan almarhumah istri saya, sama-sama bekerja. Selama pernikahan kami belum mempunyai anak. Kedua orang tua almh istri saya sudah meninggal, almarhumah mempunyai:

- 3 saudara pria (seayah seibu)

- 3 saudara wanita (seayah seibu)

- 1 saudara pria (seayah)

- 1 saudara pria (seibu).

Adapun harta yang kami miliki berupa:

- tanah

- tanah + rumah

saya tidak tahu apakah ini harta bersama atau tidak, yg jelas sebagai seorang suami saya memberikan semua penghasilan saya kpd istri saya. Pembelian tanah dan sebagainya itu semuanya keputusan kami bersama.

Yang ingin saya tanyakan:

1. bagaimana pembagian harta warisan tersebut?

2. semasa hidup istri saya juga ikut asuransi dengan izin saya, setelah istri saya wafat dapat uang pertanggungan dari pihak asuransi. bagaimana pembagian uang pertanggungan ini? apakah ini juga termasuk harta waris?

Atas penjelesan Ustadz dan Ustadzah, saya ucapakan terima kasih.

Assalamu alaikum wr.wb.

Yang pertama-tama harus dilakukan adalah memisahkan antara harta suami dan isteri. Penghasilan isteri serta apa saja yang menjadi aset isteri harus dihitung terlebih dahulu. Jika timbul kesulitan dalam menghitung harta waris isteri maka diperkirakan saja berapa penghasilan yang didapat selama bekerja dan berapa yang sudah terpakai dengan catatan bahwa nafkah keluarga menjadi tanggungan suami.

Kedua, perhitungan warisnya adalah sebagai berikut:

Suami? : 1/2 bagian

saudara seibu : 1/6 bagian

sisanya dibagi di antara saudara seayah dan seibu dengan perhitungan saudara laki-laki mendapat dua kali bagian saudara perempuan.

sementara saudara seayah tidak mendapat karena terhijab oleh adanya saudara seayah seibu.

Wallahu a'lam bish-shawab.

Wassalamu alaikum wr.wb,

?

?

?

?

Pewarta: nsaputra2@yahoo.co.id (Nuryawa
Copyright © ANTARA 2010