...pemberian layanan kepada masyarakat melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dan pengaduan konsumen OJK 157, akan tetap berjalan normal
Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan akan tetap melakukan pengawasan dan pemeriksaan sektor jasa keuangan seiring diberlakukannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa-Bali pada 3-20 Juli 2021.

"Meski menerapkan PPKM darurat, tugas OJK dalam melakukan pengawasan dan pemeriksaan sektor jasa keuangan, serta pemberian layanan kepada masyarakat melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dan pengaduan konsumen OJK 157, akan tetap berjalan normal," kata Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo dalam pernyataan di Jakarta, Kamis.

Anto menyampaikan tugas pengawasan OJK kepada industri jasa keuangan akan memaksimalkan proses analisa dan pemeriksaan memanfaatkan sistem teknologi informasi serta pembinaan dan sosialisasi melalui daring serta surat menyurat (email).

Baca juga: PPKM darurat, Pemerintah ingatkan soal masker dan jaga jarak

OJK juga meminta pelaku sektor jasa keuangan di perbankan, industri keuangan nonbank, dan pasar modal, mengikuti penerapan PPKM Darurat.

Seluruh lembaga jasa keuangan akan tetap beroperasi secara terbatas dengan wajib menerapkan protokol kesehatan, antara lain menjaga jarak fisik, menggunakan masker dan memaksimalkan layanan melalui pemanfaatan teknologi , serta melakukan pola hidup bersih dan sehat.

Hal tersebut termasuk penyediaan uang tunai di Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yang dioperasikan dengan menjaga kebersihan melalui disinfektan secara berkala.

Pengaturan operasional kantor dan pelaksanaan bekerja dari rumah (Work from Home/WFH) diserahkan kepada masing-masing Lembaga Jasa Keuangan (LJK), Organisasi Regulator Mandiri (SRO) di pasar modal, dan lembaga penunjang profesi di industri jasa keuangan.

Baca juga: Rupiah ditutup melemah, tertekan pengumuman PPKM Darurat

Baca juga: IHSG ditutup menguat, tembus level psikologis 6.000



 

Pewarta: Citro Atmoko
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2021