?

Assalamualaikum wr. wb.

Pak ustadz saya ingin bertanya tentang shalat idul adha. Saya sedang kuliah di jerman, dan kebetulan ada teman saya, orang indonesia dan perempuan, bertanya kepada saya. Dia menanyakan apakah boleh seorang wanita menjadi imam shalat idul adha bila makmumnya perempuan semua? Kalau boleh apa-apa saja rukun yang harus dilaksanakan? Dan berapa jumlah minimal pesertanya? Karena apabila diperbolehkan, ibu-ibu muslim indonesia di sini akan menyelenggarakannya di rumah secara berjamaah. Saya mohon bantuannya Ustadz, karena saya tidak bisa menemukan jawabannya.

Terima kasih Ustadz atas jawabannya. Jazakumullah khaeran katsiran.

Wassalamualaikum wr. wb.

?

Assalamu alaikum wr.wb.

Sholat ied adha hukumnya sunnah muakkadah. Rasulullah saw membiasakan untuk sholat ied, dan meminta kaum muslimin (baik laki-laki atau perempuan) untuk melaksanakannya karena sholat ied bagian dari syiar islam.

Sebagaimana firman Allah swt dalam surat al kautsar ayat 1-2.

(1) Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak. (2) Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berkorbanlah[1605].



Tata cara sholat ied adha yaitu, pertama, sholat ied adha itu dua rakaat. Pada raka’at pertama, melakukan tujuh takbir (termasuk takbiratul ihram), kemudian membaca fatihah dan membaca beberapa ayat al Qur’an. Pada rakaat kedua, melakukan enam kali takbir (termasuk takbir qiyam), kemudian membaca fatihah dan membaca beberapa ayat al Qur’an.

Setelah menunaikan sholat, khotib berdiri dan memulai khutbahnya dengan bertakbir dan membaca tahmid serta menyampaiakan wasiat (pesan) khutbah. Dalam kondisi ini (jamaah wanita), khotib bolehkan dari kaum wanita.



Menurut Para ulama (selain Imam Malik) wanita boleh menjadi imam bagi jama’ah wanita jika memnuhi kriteria imam yaitu aqra’ yakni fasih membaca Alqur’an dan lebih banyak hapalannya, jika tidak ada maka yang paling tua usianya. Sebagaimana hadits Rasulullah saw ? yang artinya : “Diriwayatkan , bahwa Aisya r.a menjadi Imam sholat jama’ah wanita dan berdiri di tengah. Ummu Salamah pernaha melakukan hal yang sama. Bahkan Rasululllah menunjuk Ummu Waraqah sebagai muadzinnya, dan menyuruhnya menjadi imam sholat fardhu bagi jamaah wanita dirumahnya”. (HR Ahmad, Muslim, dan an-Nasai)

?

Wallahu a'lam bish-shawab

Wassalamu alaikum wr.wb.

Dr. Oni Syahroni

Pewarta: purwadita@yahoo.fr (Agia Purwa
Copyright © ANTARA 2010