aslm. ustadz,sy merupakan salah seorang PNS. saya sering mendapatkan uang yg menurut sy itu bukanlah hak saya. seperti contohnya: saya melakukan perjalanan dinas bersama teman ke suatu daerah dijadwalkan 5 hari.tapi ternyata kami hanya pergi 4 hari. kemudian kami tetap mendapat uang saku selama 5 hari. dan semua berkas ternyata sdh direkayasa oleh teman saya,termasuk tiket, kwitansi hotel,dll. sy ingin mengembalikan uang tsb tapi tdk bisa,karena uang tsb sdh dikeluarkan oleh bendahara. nah, bagaimana hukumnya uang yang semacam itu? bagaimana seharusnya saya bersikap trhdp situasi spt ini dan terhadap uang tsb?

atas jawabannya sy ucapkan terimakasih, smg Ustadz senantiasa mndpt barokah & hidayah dari Allah SWT

 

Assalamu alaikum wr.wb.

Pertama,

Dana perjalanan dinas itu biaya perjalanan dinas selama 5 hari dan hanya 4 hari yang dilaksanakan.

Pelaporan dengan rekayasa bukti adalah ghasy dan gharar (penipuan) yang dilarang syara. Sebagaimana hadits Rasulullah saw yang artinya : “Barang siapa yang menipu, maka dia bukan termasuk  golongan kami”. Maka, yang menjadi hak penanya adalah dana perjalanan dinas selama 4 hari, selebihnya adalah dana haram. Jika aman fitnah, dana tersebut dikembalikan kepada dinas, jika tidak, maka dana 1 hari tersebut di sedekahkan untuk kepentingan sosial. Sebagaimana kaidah Fiqih yang artinya : “Penyaluran dana haram di sedekahkan (untuk kepentingan – kepentingan social pent.).”

 



Kedua, Bapak harus berikhtiar untuk merubah fenomena ini semampu bapak, minimal  dengan mengingatkan dan memberikan keteladanan untuk tidak mengambil dana haram dan mengembalikannya.

Walahu a’lam bish-shawab

Wassalamu alaikum wr.wb.

 

Dr. Oni Syahroni

 

Pewarta: yn2a7hd@yahoo.co.id (Dhany Her
Copyright © ANTARA 2010