rujukan prokes pada taushiyah Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh perlu disampaikan supaya tidak menjadi polemik di tengah masyarakat.
Banda Aceh (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Aceh menjadikan taushiyah Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Nomor 5 Tahun 2021 sebagai rujukan protokol kesehatan dalam pelaksanaan Shalat Idul Adha dan penyelenggaraan Ibadah Qurban tahun 1442 Hijriah.

Dalam Surat Edaran Gubernur Aceh Nomor 440/12216, Prokes Shalat Hari Raya Idul Adha dan Ibadah Qurban berdasarkan ketetapan Taushiyah MPU Aceh Nomor 5 Tahun 2021, kata Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Aceh Saifullah Abdulgani, di Banda Aceh, Rabu.

Saifullah mengatakan, rujukan protokol kesehatan untuk pencegahan, pengendalian, dan memutuskan rantai penularan COVID-19 pada saat ibadah Idul Adha dan qurban ini perlu disampaikan supaya tidak menjadi polemik di tengah masyarakat.

Taushiyah MPU Aceh Nomor 5 Tahun 2021 tersebut memuat enam ketetapan pelaksanaan ibadah Idul Adha, penyembelihan hewan qurban dan kegiatan keagamaan lainnya.

Pertama, setiap komponen masyarakat diminta untuk menyambut hari raya Idul Adha dengan melaksanakan ibadah shalat Id dan penyembelihan qurban sebagai wujud rasa syukur dan kepedulian terhadap sesama.

Kedua, diminta kepada pengurus masjid dan tempat shalat Id lainnya untuk mengatur pelaksanaan shalat dan khutbah secara padat dan singkat serta memperhatikan protokol kesehatan.
Baca juga: Ulama Aceh: Patuhi prokes COVID-19 saat beribadah di masjid
Baca juga: Banda Aceh larang pesta perkawinan untuk cegah COVID-19


Ketiga, panitia penyembelihan hewan qurban diminta menyesuaikan jumlah personelnya, menambah jumlah tempat penyembelihan dan membagi waktu penyembelihan menjadi dua sampai empat hari.

Keempat, masyarakat juga diminta mengumandangkan takbir di masjid, tempat ibadah dan tempat kediaman masing-masing dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

Kelima, masyarakat yang melaksanakan ziarah, silaturrahim serta kegiatan lainnya agar memperhatikan ketentuan syariat dan protokol kesehatan.

Keenam, pemerintah diminta memfasilitasi pelaksanaan prokes dalam menjalankan ibadah Idul Adha, qurban dan kegiatan keagamaan lainnya, sehingga dapat terlaksana sesuai dengan ketentuan syariat dan terhindar dari potensi penularan COVID-19, kata pria yang akbar dipanggil SAG itu.

Ketetapan Taushiyah MPU Aceh tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Gubernur Aceh Nomor 440/12216 tertanggal 9 Juli 2021 dalam bentuk ketentuan teknis penerapan protokol kesehatan dalam shalat hari raya Idul Adha dan qurban 1442 Hijriah.

“Mari mengindahkan ketetapan Taushiyah MPU Aceh dalam menunaikan ibadah Idul Adha dan ibadah qurban sesuai prokes sebagai bentuk ikhtiar kita bersama dalam melindungi diri, keluarga, dan masyarakat, dari ancaman COVID-19 saat ini,” kata SAG.
Baca juga: Petugas menyegel kafe pelanggar prokes dan PPKM Mikro di Banda Aceh
Baca juga: Anggota DPD minta pemerintah prioritaskan edukasi bagi pelanggar PPKM


Pewarta: Rahmat Fajri
Editor: Muhammad Yusuf
Copyright © ANTARA 2021