Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Perdagangan sudah menerbitkan izin ekspor pupuk tahap kedua tahun 2010 sebanyak 492.061 ton bagi empat produsen pupuk nasional.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Deddy Saleh mengatakan di Jakarta, Selasa, izin ekspor pupuk diberikan kepada PT Pupuk Kalimantan Timur, PT Pupuk Sriwijaya, PT Pupuk Kujang dan PT Petrokimia Gresik.

Rincian kuotanya, menurut dia, sebanyak 152.061 ton untuk PT Pupuk Sriwijaya, 265 ribu ton untuk PT Pupuk Kalimantan Timur, 40 ribu ton bagi PT Petrokimia Gresik dan 35 ribu ton untuk PT Pupuk Kujang.

Deddy Saleh menjelaskan pula bahwa atas rekomendasi Kementerian Perindustrian maka pihaknya menaikkan kuota ekspor pupuk tahun 2010 dari semula 729 ribu ton menjadi 906.751 ton.
(M035/B010)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2010