Jakarta (ANTARA) - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menjelaskan bahwa kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) diambil pemerintah semata-mata untuk keselamatan masyarakat.

Mendagri Tito Karnavian dalam keterangannya di Jakarta, Minggu, mengatakan bagi pemerintah keselamatan rakyat adalah yang utama sehingga kebijakan itu harus dilaksanakan.

"PPKM ini pasti tidak mengenakkan, karena mengurangi 'freedom', tetapi memang harus dilakukan dalam rangka keselamatan rakyat," kata Mendagri.

Baca juga: Mendagri: UU Otsus Papua yang baru bentuk keberpihakan pada OAP

PPKM sebagai upaya penanganan pandemi dilakukan guna memutus rantai penyebaran COVID-19 dengan menekan angka konfirmasi kasus penularan, angka kematian, dan tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit (BOR). Untuk itu, upaya di hulu dan hilir perlu dilakukan guna pengendalian wabah.

"Keselamatan rakyat adalah yang utama, ini demi kepentingan bersama, demi kepentingan menyelamatkan rakyat, dan untuk kita semua," kata Tito.

Mendagri menjelaskan PPKM merupakan kebijakan yang esensinya untuk mengurangi mobilitas dan kerumunan melalui pembatasan sejumlah kegiatan masyarakat berdasarkan level dan kategorinya masing-masing.

Baca juga: Mendagri: Tiga bentuk afirmasi dalam revisi UU Otsus Papua

Karena itu, kata dia, upaya tersebut perlu dukungan seluruh pihak, mulai dari pemerintah daerah yang bersinergi dan bekerja sama dengan pemerintah pusat, aparat penegak hukum, hingga masyarakat.

"Kita tentunya tidak menghendaki ada pembatasan kegiatan, tetapi memang harus dilakukan," ujarnya.

Mendagri menggarisbawahi bahwa pelaksanaan PPKM dilakukan sebagai komitmen pemerintah menyelamatkan masyarakat, meskipun terdapat pembatasan yang tak mengenakkan, namun aturan dalam kebijakan PPKM tetap harus dilakukan.

Baca juga: Mendagri minta PKK bergerak cegah stunting dan kendalikan pandemi

Penegakan hukum, ujarnya, diperlukan guna mendisiplinkan masyarakat. Namun, cara-cara humanis dan menjunjung tinggi nilai dan moral harus dikedepankan.

Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2021