Pangkalpinang (ANTARA News) - Sebanyak 60 tenaga honor perekrutan 2005 di Provinsi Bangka Belitung, akan diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS).

"Badan Kepegawaian Daerah (BKD) mengupayakan mengangkat 60 tenaga honor itu menjadi PNS pada 2010 ini, melalui verifikasi Inspektorat dengan batasan usia 46 tahun," kata Kepala BKD Bangka Belitung (Babel), Syafitri di Pangkalpinang, Senin.

Ia menjelaskan, honorer yang diangkat menjadi PNS adalah honorer yang masuk dalam database yang tersebar di kabupaten/kota dan direkrut pada 2005, selebihnya masih diupayakan untuk pengangkatan.

"Ada yang masih honor sejak 1990 tidak masuk database dan kami sedang mengupayakan mereka untuk diangkat menjadi PNS, karena kasihan sudah honor sejak 1990," ujarnya.

Menurut dia, honorer yang belum masuk database belum diusulkan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) bersangkutan, akan dicek mulai dari SK pengangkatan, pembayaran selip gaji serta bukti-bukti lainnya.

"Kondisi riil yang ada saat ini terkadang banyak tenaga honorer yang minta diangkat menjadi PNS, padahal untuk pengangkatan honorer menjadi PNS tersebut ada aturan yang harus diikuti, tidak bisa sembarangan," katanya.

Syafitri menjelaskan, sebenarnya tidak ada lagi perekrutan tenaga honorer yang resmi berdasarkan aturan pemerintah, karena memang tenaga-tenaga tersebut diisi oleh tenaga PNS yang direkrut setiap tahun oleh pemerintah.

"Sebetulnya tidak ada lagi pengangkatan honorer, tapi kalau ada honor bagian cleaning service yang berhenti atau habis kontrak bisa diganti dengan tenaga yang baru, tapi tidak masuk dalam database," ujarnya.

Ia mencontohkan, pada umumnya di satuan kerja perangkat daerah membutuhkan tenaga pembantu untuk menyelesaikan pekerjaan dan dibayar oleh SKPD yang bersangkutan.  (ANT-147/K004)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010