Bengkulu (ANTARA News) - Lima orang guru di Kota Bengkulu saat sedang dalam proses pemberian sanksi oleh pemerintah setempat akibat melanggar peraturan pemerintah nomor 53/2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil.

"Lima orang guru ini terancam sangsi berat hingga pemecatan, sebab mereka diduga sudah tidak mengajar selama tiga bulan, bahkan sampai empat tahun," kata Kepala Sub Dinas Kepegawaian, Dinas Pendidikan (Diknas) Kota Bengkulu, Maizon Junaidi, Selasa.

Ia menerangkan sesuai peraturan pemerintah (PP) nomor 53 tentang disiplin pegawai negeri sipil (PNS) yang tidak masuk kerja selama 46 hari kerja tanpa alasan yang jelas bisa diberhentikan secara tidak hormat.

"Saat ini berkas ke hasil pemeriksaan ke lima orang oknum PNS itu sudah ada di serahkan Inspektorat untuk ditindaklanjuti sesuai aturan yang ada," ujarnya.

Maizon mengatakan sebelumnya pihaknya sudah sering melakukan pembinaan terhadap para oknum guru tersebut, tapi tidak juga membuat mereka jera, dan mereka tak juga kunjung menjalankan tugasnya dengan baik.

Hal itu membuat Diknas setempat mengambil langkah tegas bagi lima orang oknum guru tersebut diberikan sangsi sesuai aturan yang telah di tetapkan pemerintah.

"Dengan pemberian sangsi itu, kami harapkan dapat menjadi contoh kepada guru lain agar menjaga kedisiplinan dalam menjalankan tugas sebagai bagian dari PNS,"katanya.

Jika tidak disiplin dalam melaksanakan tugas, maka sangsi yang sama akan diberikan kepada seluruh PNS, tidak terkecuali para guru dan tenaga administrasi yang ada di lingkungan Diknas setempat.

Ia mengatakan sangsi tersebut merupakan yang terberat dalam aturan tersebut.

"Selain itu ada juga sangsi penurunan pangkat, pemberhentian tugas, sesuai tingkat kesalahan. Jadi saya minta agar PNS dapat memahaminya sehingga bisa menjalankan tugas dengan baik," katanya. (ANT/K004)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010