Surabaya (ANTARA News) - Tiga pemerkosa perempuan di bawah umur diringkus aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreksrim) Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya.

Ironisnya, satu di antara tiga pelaku adalah pacar korban sendiri. Kini mereka sudah meringkuk di tahanan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya, AKP Herlina mengatakan, pihaknya melakukan penangkapan terhadap tersangka setelah mendapat laporan dari korban, TRW (17), warga Jalan Hayam Wuruk Surabaya.

"Sejatinya, perbuatan pelaku dilakukan pada pertengahan tahun 2009 lalu. Akibatnya, korban saat ini sudah punya anak yang usianya 5 bulanan. Karena pelaku tidak mau bertanggung jawab, korban melaporkannya ke polisi," ujar dia, Rabu.

Ketiga pelaku masing-masing berinisial nama AG (22), YG (22), keduanya mahasiswa, dan HR (25), warga Kendangsari Surabaya. AG adalah pacar korban. Mereka menjalin kasih hingga korban hamil.

Kemudian, di saat korban meminta pertanggungjawaban, ia mendatangi rumah kontrakan pelaku di kawasan Jalan Ketintang I, Surabaya.

"Awalnya pelaku bersedia dan mau bertanggung jawab, tapi karena sejak semula sudah niat itikad buruk, korban malah dikunci di dalam kamar," tutur mantan Kapolsek Mulyorejo tersebut.

Di dalam kamar itulah, AG mengulangi perbuatannya lagi. Tak puas sampai di situ, kunci kamar malah diberikan ke lima rekannya. Yang lebih parah, secara bergantian kelima rekan pelaku malah bergantian melakukan perbuatan serupa terhadap korban hingga tak berdaya dan tak sadarkan diri.

Setelah kejadian memilukan itu, korban dan keluarganya belum mau melaporkan ke polisi. Kata Herlina, alasan utamanya yakni menunggu janji pelaku yang bersedia bertanggung jawab kembali, serta menantikan kelahiran sang bayi.

"Karena pelaku tak kunjung memenuhi janjinya, maka korban dan keluarganya kehabisan kesabaran hingga melaporkannya ke polisi. Setelah melakukan penyelidikan, pelaku tanpa kesulitan kami ringkus di rumah kontrakannya. Dua pelaku lain, yakni YG dan HR juga dapat kami tangkap, sedang tiga lainnya masih kami buru," jelasnya.

Sementara, Kasubbag Humas Kompol Wiwik Setyoningsih mengungkapkan, dari hasil penangkapan, polisi menyita dua setel pakaian korban dan pelaku yang digunakan serta surat pernyataan asli dari pelaku AG.

Akibat perbuatan yang dilakukannya, para pelaku terjerat Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan serta Pasal 81 ayat 1, Undang-Undang RI, Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.(*) (ANT-165/J006/R009)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010