Jakarta (ANTARA News) - Anggota Direktorat Narkoba Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya segera memeriksa narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan Samuel alias Kris dan seseorang berjulukan "kapten" yang diduga sebagai pengendali penyelundupan heroin jaringan antarnegara.

"Keduanya diduga terlibat sebagai pengendali peredaran narkoba jalur Pakistan, Malaysia dan Indonesia," kata Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Pol Anjan P Putra, di Jakarta, Jumat.

Anjan mengatakan Samuel dan Kapten merupakan warga negara Nigeria yang divonis hukuman mati karena kasus narkoba.

Pihak kepolisian akan meminta keterangan kedua narapidana itu terkait dengan pengakuan para tersangka pengedar narkoba yang sebelumnya ditangkap petugas.

Sebelumnya, anggota Ditnakoba Polda Metro Jaya menangkap empat tersangka sindikat pengedar narkoba jaringan internasional.

Keempat tersangka itu, yakni YA alias YL dan DR alias AC ditangkap di Pusat Grosir Cililitan Lantai 2, Jakarta Timur, 28 September 2010 dengan barang bukti 86 gram shabu dan 575 gram heroin dengan nilai total mencapai Rp4,5 miliar.

Selain itu, polisi menciduk EM dengan barang bukti 50 gram heroin, kemudian tersangka sebagai pemasok TSA di wilayah yang sama sekitaran Jakarta Selatan, Jumat (8/10) dengan barang bukti 2.830 gram heorin dan 438 gram shabu.

Tersangka TSA mengaku mendapatkan barang itu dari Kapten yang diduga memiliki kaitan dengan Samuel sebagai pengendali pengedar narkoba.

"Tapi TSA hanya berkomunikasi melalui telepon selular," ujar Anjan.

Anjan meminta pemerintah melalui pihak terkait secepatnya melakukan eksekusi hukuman mati terhadap Samuel dan Kapten karena kedua narapidana itu mampu menjalankan "bisnis" narkoba meski mendekam di lapas.

Sindikat itu melakukan modus menyelundupkan narkoba dengan cara memasukkan ke dalam kaleng dicampur kopi, dodol, dan makanan ringan melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang.

"Para tersangka memasarkan narkoba ke wilayah Jakarta, Bandung, Yogyakarta dan Surabaya," tutur Anjan.
(T.T014/S018/P003)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2010