Jakarta (ANTARA News) - Gerakan Antinarkoba Nasional (Gannas) mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk memberlakukan larangan merokok di tempat hiburan.

"Gubernur (Fauzi Bowo, red) harus tegas menegakkan aturan itu, jangan hanya di gedung perkantoran tapi di tempat hiburan juga," kata Ketua Umum Gannas, I Nyoman Adi Feri melalui keterangan persnya di Jakarta, Senin.

I Nyoman Adi Feri mengatakan Pemprov DKI Jakarta wajib melindungi hak masyarakat agar tidak terkena dampak dari bahaya asap rokok.

Aktivis antinarkoba itu menegaskan perilaku merokok di tempat hiburan malam merupakan jalan atau cara untuk menggunakan narkoba hingga menjadi ketergantungan.

"Orang yang merokok kemudian menggunakan narkoba di tempat hiburan malam tidak akan kelihatan," ujarnya.

Gannas menyatakan Gubernur DKI Jakarta sudah wajib mengambil tindak tegas masyarakat yang merokok di tempat umum.

Pasalnya, Pemprov DKI Jakarta sudah lama memiliki peraturan daerah (Perda) mengenai larangan merokok di tempat umum, namun belum ada tindakan tegas dari aparatur pemprov.

Nyoman berharap petugas Pemprov DKI Jakarta menindak semua perokok di sembarang tempat, minimal satu orang setiap harinya guna memberikan efek jera.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo dan DPRD DKI Jakarta menyepakati pemberlakuan Perda Nomor 2 Tahun 2006 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.

Perda itu mencakup larangan merokok di tempat-tempat tertentu, namun penerapannya belum efektif.

Kemudian Fauzi Bowo mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2010 sebagai pengganti Pergub Nomor 75 Tahun 2005 Tentang Kawasan Dilarang Merokok (TKDM).

Bahkan Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) DKI Jakarta akan merazia pegawai yang masih merokok di gedung perkantoran mulai 1 November 2010.
(T014/B010)

Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2010