Jakarta (ANTARA News) - Kelompok yang hendak berunjukrasa pada satu tahun pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono-Boediono 20 Oktober nanti diharuskan lapor ke intelijen dan keamanan Polri dan yang tidak lapor dianggap liar.

"Polri menegaskan kelompok massa yang tidak melaporkan rencana unjuk rasanya, dilarang berunjuk rasa besok," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Irjen Pol Iskandar Hasan di Jakarta, Selasa.

Menurut Iskandar Hasa, masyarakat yang mau unjuk rasa dengan cara damai dipersilakan melapor paling lambat Selasa dengan mengajukan izin ke Polda setempat.

"Bila massa pengunjuk rasa anarkis dengan membawa senjata tajam atau barang-barang yang membahayakan nyawa atau harta benda, maka Polri akan menggunakan protap nomor 1 tahun 2010," ujarnya.

Iskandar mengatakan, protap nomor 1 tahun 2010 tentang penanggulangan tindakan anarkis ini bukan berupa teror, karena memang telah disiapkan.

"Unjuk rasa boleh saja dilakukan untuk menyampaikan pendapat, tapi jangan melakukan tindak kriminal dan bila dilakukan akan ditindak tegas," katanya.

Selain itu, kata dia, massa dilarang membawa atribut yang sifatnya menghina, serta diimbau massa jangan membawa hewan saat berunjuk rasa.

Pada 20 Oktober sejumlah kelompok akan menggelar unjuk rasa besar-besaran di beberapa daerah sebagai evaluasi satu tahun pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono dan Boediono.

(S035/S018/S026)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010