Mamuju (ANTARA News) - Mantan Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Kadishutbun) Kabupaten Mamuju Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), Ir Andi Syahruddin, segera ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pupuk tahun 2008-2009.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus), Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamuju, Surianto SH di Mamuju, Kamis, mengatakan, penanganan kasus korupsi pengadaan pupuk di Mamuju tahun 2008-2009, telah memasuki masa penyidikan setelah dilakukan penyelidikan.

Ia mengatakan, mantan Kadisbunhut Mamuju, Ir Andi Syahruddin, yang terlibat dalam dugaan kasus korupsi tersebut, segera akan dijadikan tersangka setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan oleh Kejari Mamuju.

Namun kata dia, Kejari Mamuju belum dapat memastikan kapan Ir Andi Syahruddin yang masih berstatus sebagai saksi dijadikan tersangka dalam kasus yang merugikan keuangan negara melalui APBD Mamuju tahun 2008-2009 sekitar Rp250 juta itu.

"Kejari Mamuju telah mengumpulkan bukti-bukti mengenai kasus dugaan korupsi pengadaan pupuk ini, setelah sebelumnya Kejari Mamuju memeriksa mantan Kadisbunhut Mamuju Ir Andi Syahruddin sehingga sudah cukup bukti untuk menyeret mantan pejabat di Mamuju tersebut sebagai tersangka," katanya.

Menurut dia, selain mantan Kadishutbun Mamuju yang kini masih berstatus saksi, sejumlah pejabat yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pupuk pada kantor Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Mamuju juga telah dipanggil Kejari untuk diperiksa.

Ia menyebutkan, pejabat pada Kadishutbun Mamuju yang diperiksa diantaranya, Hamzah, Kasubdin Bina Produksi Dishutbun Mamuju, Ir Mariana LR, pejabat pembuat komitmen pengadaan pupuk dan Saharuddin pemilik toko Fikri tani sebagai penyalur pupuk.

Ia mengatakan, kasus korupsi pengadaan pupuk di Mamuju yang melibatkan mantan Kadisbuhut dan sejumlah pejabatnya tersebut berkat Bupati Mamuju, Drs Suhardi Duka MM, yang melaporkan telah terjadi tindak pidana korupsi pengadaan pupuk tahun 2008-2009. (MFH/K004)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010