Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menilai kelangkaan elpiji merupakan indikasi pelanggaran terhadap Undang-undang Antimonopili dan persaingan usaha yang tidak sehat.

"Kami menduga ada tiga pelanggaran terhadap UU 5/1999,"kata Ketua KPPU Benny Pasaribu di Jakarta, Kamis.

Benny mengatakan ada semacam kartel vertikal antara Pertamina dengan agen distributornya yang menyebabkan kelangkaan pasokan elpiji ukuran tabung 3 kg yang bersubsidi.

"Ketika harga antara tabung 3 kg dengan 12 kg jauh berbeda, suplainya digeser untuk elpiji non subsidi yang ukuran 12 kg dan 50 kg,"ujarnya.

Distribusi elpiji juga cenderung tidak sehat karena Peraturan Menteri ESDM No.21/2007 telah menciptakan "entry barrier" yang mengakibatkan sulitnya perusahaan baru untuk masuk dalam bisnis tersebut.

"Syaratnya harus memiliki kilang pengolahan BBM, tidak semua perusahaan mampu melakukan itu,"tuturnya.

Benny meminta Menteri ESDM untuk meninjau ulang aturan tersebut karena tidak mendorong persaingan usaha yang sehat. Selain itu, pemerintah juga harus membenahi distribusi elpiji seperti halnya distribusi premium. "Perbanyak agennya, SPBU saja banyak ada di mana-mana. Stasiun pengisian gas elpiji harus ditambah,"katanya.

Anggota KPPU, Dedie Martadisastra mengatakan kelangkaan elpiji terutama terjadi karena mekanisme pengawasan proses distribusi yang kurang memadai, infrastruktur terbatas dan terbatasnya pasokan elpiji.

Oleh karena itu, KPPU merekomendasikan pemerintah untuk membuat strategi besar perencanaan yang tepat terkait program konversi energi. Selain itu pemerintah juga harus menjamin distribusi berjalan lancar sehingga dapat menjamin ketersediaan pasokan elpiji bagi konsumen akhir serta jaminan harga jual elpiji di titik konsumen yang wajar.

"Perlu pengawasan yang ketat dalam pendistribusian elpiji sampai ketingkat konsumen,"tambahnya.

KPPU juga meminta pemerintah untuk menetapkan formula harga jual elpiji non subsidi seperti elpiji subsidi (ukutan 3 kg).(*)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009