Malang (ANTARA News) - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar mewajibkan konsorsium asuransi mendepositkan dana senilai Rp2 miliar, guna mengantisipasi klaim asuransi tenaga kerja Indonesia yang tidak terbayarkan.

"Dana Rp2 miliar dari konsorsium kita tahan untuk masuk rekening deposito Kemenakertrans dan apabila klaim asuransi TKI tidak terbayarkan, uang tersebut dicairkan untuk dikembalikan kepada TKI," ujar Muhaimin saat kunjungan kerja di Kota Malang, Jawa Timur, Sabtu.

Ia menjelaskan, aturan tersebut didasari dari banyaknya klaim asuransi TKI yang tidak terbayarkan oleh konsorsium.

Terkait adanya rencana Pengusaha Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) yang akan mengelola asuransi TKI, Muhaimin menolak dengan tegas rencana tersebut, karena PJTKI tidak boleh mengelola asuransi apapun dari TKI.

"Tugas PJTKI adalah bergerak di bidang rekrutmen dan penempatan TKI, sementara untuk asuransi TKI adalah kewenangan konsorsium," katanya.

Ia menjanjikan seluruh klaim asuransi TKI akan diselesaikan, sehingga nantinya tidak ada lagi masalah klaim asuransi yang tidak dibayarkan. "Kita akan berusaha melakukan pembenahan," tambahnya.

Muhaimin menegaskan pemilihan konsorsium asuransi TKI tidak dilakukan pemerintah, tetapi melalui kompetisi secara sehat.

Ia juga membantah adanya monopoli dalam konsorsium tersebut, karena dalam konsorsium terdiri dari berbagai aspek asuransi.

Kunjungan kerja Menakertrans di Malang, antara lain menghadiri kuliah tamu di Universitas Merdeka dan acara pelantikan ketua Dewan Pengurus Cabang Partai Kebangkitan Bangsa Kota Malang.(*)

(ANT-162/D010/R009)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010