Medan (ANTARA News) - Pengamat politik dari Universitas Sumatera Utara, Prof Dr Suwardi Lubis, mengatakan penahanan Syamsul Arifin, Gubernur Sumatera Utara, yang juga Ketua Partai Golkar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, jangan membuat kader partai itu di terpecah belah.

"Pengurus dan kader Golkar di Sumut agar selalu menjaga kekompakan dan jangan terjadi perpecahan, karena ini merupakan suatu cobaan dihadapi partai berlambang `pohon beringin, itu," katanya di Medan, Minggu, ditanya mengenai penangkapan Syamsul Arifin tersebut.

Para pengurus Partai Golkar Sumut, menurut dia, harus tetap menunjukkan kebersamaannya dalam menghadapi cobaan ini.

"Ini adalah suatu ujian bagi Partai Golkar dan harus dihadapi secara bersama-sama dan jangan sampai terpecah-pecah, sehingga nantinya akan merugikan partai besar itu," kata Guru Besar FISIP Universitas Sumatera Utara tersebut.

Ia mengatakan, pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Sumut harus bisa memikirkan mengenai masalah yang sedang dihadapi Ketua (Syamsul Arifin,red).

Dengan cara berusaha agar orang pertama di Partai Golkar Sumut itu bisa ditangguhkan penahanannya atau diberikan wajib lapor oleh KPK, mengingat tugas-tugas yang diemban Syamsul saat ini cukup berat.

Selain itu, juga tugas roda pemerintahan di Provinsi Sumut masih berada dibawah kendali Syamsul.

Untuk itu, katanya, bagaimana caranya atau solusi agar Syamsul bisa dikeluarkan dari tahanan KPK tersebut.

"Hal seperti ini perlu dipikirkan secara arif dan bijaksana oleh pengurus Golkar itu," katanya.

Selanjutnya ia mengatakan, pengurus Golkar juga harus menghargai proses hukum yang sedang dilaksanakan oleh KPK terhadap Syamsul.

Namun, proses yang sedang dijalankan KPK itu, harus lah tetap berpedoman pada asas praduga tak bersalah.

"Karena Syamsul itu belum tentu bersalah.Penerapan asas praduga tak bersalah itu harus benar-benar diterapkan kepada Ketua DPD Partai Golkar Sumut itu," kata mantan Dekan FISIP Universitas Sumatera Utara tersebut.

Sebelumnya, Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) menahan Gubernur Sumatera Utara, Syamsul Arifin, terkait dugaan korupsi APBD sewaktu menjabat sebagai Bupati Langkat.

Setelah menjalani pemeriksaan lebih dari sembilan jam, Syamsul Arifin yang datang tanpa pengawalan ke Gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/10) akhirnya resmi ditahan.

Ia datang ke KPK sekitar pukul 10.30 WIB tanpa banyak diketahui wartawan yang menunggunya. Dan baru keluar dari Gedung KPK sekitar pukul 20.05 WIB.

Mantan Bupati Langkat ini diduga melakukan penyelewengan dana APBD Langkat yang diduga merugikan negara sebesar Rp31 miliar.

Ia telah mengembalikan uang ke kas kabupaten Rp62 miliar dari dugaan korupsi senilai Rp102,7 miliar.

KPK telah menyita tiga unit mobil Isuzu Panther, satu mobil sedan Jaguar, dan rumah di Raffles Hills Kelurahan Sukatani, Depok, Jawa Barat. (M034/K004)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010