Rembang (ANTARA News) - Kepolisian Resor Rembang, Jawa Tengah menyatakan Kepala Desa Jambangan Kecamatan Sarang, Tukul, akhirnya menyerahkan diri kepada polisi setelah Agustus 2010 lalu dinyatakan dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kapolres Rembang, Ajun Komisaris Besar Polisi Kukuh Kalis Susilo di Rembang, Selasa petang mengatakan Tukul menyerahkan diri pada Selasa pagi (26/10).

"Saat ini yang bersangkutan sedang menjalani pemeriksaan intensif di Polres Rembang," katanya.

Tukul adalah orang yang dilaporkan oleh Haji Sukir terkait persoalan pengadaan tanah kerjasama dengan Pabrik Gula Trangkil Pati pada 2008.

Awalnya, Haji Sukir yang diajak kerjasama dengan PG Trangkil menyanggupi kerjasama pengadaan 18 hektare lahan untuk penanaman tebu.

Haji Sukir kemudian mengajak Tukul untuk bekerjasama dalam proyek itu sehingga Kades Jambangan itu menyepakati pengadaan lahan 18 hektare tersebut.

Namun, pada saatnya akan digunakan oleh PG Trangkil, dari 18 hektare tersebut, hanya 9,7 hektare yang bisa dimanfaatkan karena 8,3 hektare sisanya, ternyata masih ada persoalan dengan pemilik lahan.

PG Trangkil kemudian melaporkan Haji Sukir atas tuduhan penggelapan.

Haji Sukir akhirnya divonis bersalah oleh hakim dan dihukum tiga bulan penjara.

Usai keluar dari penjara, Haji Sukir kemudian ganti melaporkan Tukul ke polisi atas tuduhan penggelapan.

Polisi pun menetapkan Tukul sebagai DPO pada Agustus 2010 setelah beberapa kali mangkir dari panggilan polisi.

"Kami belum memutuskan, Tukul akan ditahan atau tidak. Namun, kami akan menjerat yang bersangkutan dengan Pasal 372 KUHP, ancaman penjara empat tahun," katanya. (ANT/K004)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010