Tanjungpinang (ANTARA News) - Pembantu rumah tangga, Alia, 26 tahun, divonis delapan bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang karena dinyatakan terbukti mencuri gelang emas milik majikannya.

Alia yang ditahan sejak tiga bulan lalu itu menangis mendengar hukuman yang dijatuhi majelis hakim terhadap dirinya, Selasa.

"Saya mohon keringanan Pak, karena saya punya tanggungan," ujarnya di hadapan hakim TOH Simanjuntak, Marbun dan Rustiono.

Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang itu lebih rendah dibanding tuntutan jaksa yang satu tahun penjara.

"Anda memiliki hak untuk mengajukan banding," kata hakim Simanjuntak.

Alia sempat kabur ke Batam setelah mencuri gelang milik majikannya. Selain itu, Alia juga membawa kabur kartu tanda penduduk milik anak majikannya.

Majikan Alia adalah Dr Agustin, yang sehari-hari bekerja di Rumah Sakit Umum Daerah Tanjungpinang. Alia baru bekerja beberapa bulan di rumah Dr Agustin.

Alia menjual gelang emas itu di Tanjungpinang dengan menggunakan kartu tanda penduduk milik anak majikannya.

Kemudian ia mendapatkan kerja di salah satu panti pijat Tanjungpinang. Polisi mencium keberadaan Alia di tempat itu kemudian menangkapnya.  (NP/K004)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010