Mukomuko, 31/10 (ANTARA) - Dinas Kelautan, Perikanan, dan Peternakan Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, akan menarik sebanyak 58 unit rumah nelayan jika dalam 10 hari ini tidak ditempati oleh pemiliknya.

"Pemerintah memberikan waktu selama 10 hari kepada masyarakat yang mendapatkan perumahan nelayan supaya ditempati, bila tidak akan ditarik dan diberikan kepada yang lain," Kata Kepala Dinas Kelautan, Perikanan, dan Peternakan (DKPP) Kabupaten Mukomuko Muaz, Minggu.

Ia mengatakan sebanyak 63 unit perumahan nelayan dibagikan kepada masyarakat yang berprofesi sebagai nelayan di pantai Indah daerah ini.

"Tetapi hitungan kami yang ditempati hanya 15 unit rumah, sedangkan sisanya tidak ditempati oleh pemiliknya," ujarnya.

Menurut dia, tidak semua masyarakat yang berprofesi sebagai nelayan mendapatkan rumah tersebut karena keterbatasan jumlah rumah bantuan pemerintah pusat itu.

"DKPP masih punya daftar tunggu masyarakat yang berprofesi nelayan yang belum mendapatkan pembagian rumah, jika dalam 10 hari rumah tersebut tidak ditempati maka masyarakat yang masuk daftar tunggu akan diberikan," ujarnya.

Tujuan bantuan perumahan dari Kementerian Kelautan untuk membantu nelayan yang belum memiliki tempat tinggal.

"Selain itu tujuan pemerintah untuk menyelamatkan nelayan pantai Indah agar memiliki tempat tinggal yang aman dari pantai," ujarnya.

Ia menerangkan daerah ini dibantu perumahan nelayan oleh Kementrian Kelautan sebanyak 73 unit.

"Sebanyak 50 unit rumah itu dibangun di Kecamatan Teramang Jaya sedangkan sisanya 23 unit di Kecamatan Kota Mukomuko," ujarnya.

Sementara sisa sebanyak 40 rumah yang berada di Kecamatan Kota Mukomuko itu sumber bantuannya tidak jelas.

"Kita tidak melihat dari mana bantuan itu yang pasti rumah tersebut bisa membantu nelayan yang tidak memiliki tempat tinggal," ujarnya.  (ANT-149/K004)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010