Jakarta (ANTARA News) - Bank Indonesia (BI) akan mengubah filosofi ketentuan uji kemampuan dan kepatutan (fit and proper test) calon pemegang saham pengendali dan calon pengurus bank menjadi lebih fokus pada upaya pencegahan pelanggaran ketentuan perbankan.

"Cukup besar, perubahannya lebih kepada filosofi `fit and proper` sebagai alat pencegah bukan alat penghukum. Fokus `fit and proper` akan ke perilaku yang kurang `proper` atau kurang berhati-hati sesuai dengan prinsip-prinsip `prudential`," kata Deputi Gubernur BI Halim Alamsyah kepada Antara di Jakarta, Kamis.

Dengan perubahan tujuan dasar "fit and proper" itu, kata Halim Alamsyah, BI mengharapkan berbagai tindakan pelanggaran ketentuan perbankan yang memungkinkan dilakukan oleh direksi dan komisaris serta pemegang saham pengendali bisa dicegah sejak awal.

"Kita tidak ingin ada pelanggaran ketentuan-ketentuan hukum dulu baru dikenakan sanksi. Sebaiknya preventif mencegah perilaku-perilaku yang kurang baik itu lebih utama," katanya.

Menurut dia, dengan konsep "fit and proper" yang baru, jika kemudian ada pengurus atau pemegang saham pengendali bank yang ketahuan melanggar aturan, maka orang itu telah melakukan pelanggaran berat dan akan dikenai sanksi yang lebih tegas termasuk diproses secara tindak pidana perbankan.

"Sementara kalau perilakunya kurang `prudent` dapat dianggap kurang kompeten dan akan masuk dalam status yang tidak `fit` dan `proper`," katanya.

Dikatakan Halim, perubahan ketentuan "fit and proper test" ini, diharapkan selesai sebelum akhir tahun ini karena sampai saat ini sudah dalam proses final di tim teknis.

"Nanti sebelum dijalankan akan ada sosialisasi dulu ke bankir karena ada perubahan besar dalam makna `fit and proper`," kata Halim Alamsyah.
(D012/A023)

Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2010