Bandung (ANTARA News) - Sekretaris Daerah Kota Bandung Edi Siswadi mengatakan, pelaksanaan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah tinggal menunggu rekomendasi Rencana dan Tata Ruang Pemerintah Provinsi dan Pusat karena RTRW bukan kewenangan lokal.

"Masih banyak tahapan yang harus ditempuh dan menunggu rekomendasi dan. Pembahasan di tingkat provinsi dan rekomendasi dari Departemen teknis sesuai RTRW Nasional dan Provinsi," kata Edi seusai workshop PLTSa di Bandung, Kamis.

Namun secara lokal, RTRW hampir 90 persen sudah dibahas dan selanjutnya menunggu substansi RTRW serta berbagai kepentingan dari pihak provinsi dan pusat untuk diakomodir dan selanjutnya dibahas di tingkat DPRD.

Sementara untuk Peraturan Daerah "Multiyears" atau Tahun Jamak, Edi juga akan segera menyusun langkah percepatannya, lantaran aturan ini akan menjadi payung hukum dari kerja sama dengan swasta.

"Segera kita prioritaskan untuk mengatur hubungan dengan pihak swasta karena proyek ini atas prakarsa dengan swasta, sehingga kita harus memberikan `taping fee` untuk mereka," ucap Edi.

Rencananya Pemerintah Kota Bandung akan membangun Pembangkit Listrik Tenaga Sampah di area seluas 20 hektare yang 13 hektare areanya sudah di bebaskan pemerintah dan Pembangkit listrik ini diperkirakan membutuhkan investasi sebesar Rp600 miliar hingga Rp 1,5 triliun.

Kapasitas PLTSa yang akan dibangun sekitar 750 ton per hari, sementara produksi sampah di Kota saat ini mencapai 7.500 meter kubik, dan yang dapat terangkut ke Tempat Pembuangan Sampah, hanya 4.050 kubik atau 1.000 ton per hari.(*)

ANT/Y008/AR09

Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2010