Makassar (ANTARA) - Kepolisian Resor Pelabuhan Kota Makassar membebaskan 28 penonton laga tarung bebas ilegal usai ditangkap Tim Resmob Polda Sulawesi Selatan, Senin dini hari (9/8).

"Iya, (dibebaskan). Sementara masih wajib lapor. Iya bukan (pelaku), mereka semua penonton," ujar Kapolres Pelabuhan Makassar AKBP Muhammad Kadarislam Kasim, saat dikonfirmasi wartawan, Selasa.

Ia mengatakan seluruh pemuda yang ditangkap tersebut dikenakan wajib lapor, sedangkan hasil pemeriksaan tes urine di aula Polrestabes Makassar, semuanya dinyatakan negatif atau tidak terindikasi menyalahgunakan narkoba.

Baca juga: Polisi tangkap 28 terduga pelaku tarung bebas di Makassar

Kadarislam menegaskan kepolisian tidak akan berhenti mengejar dalang maupun admin media sosial, instagram, dengan akun makassar street fight selaku pelaksana kegiatan tarung bebas ilegal tersebut.

"Iya (dikejar), karena sementara ini Cyber Polda masih mengejar akun makassar street fight," tambahnya dia.

Sebelumnya, Tim Reserse Mobile (Resmob) Polda Sulawesi Selatan menangkap 28 pemuda yang ikut sebagai peserta tarung bebas jalanan ilegal yang digelar Komunitas Makassar Street Fight, di Pasar Sentral, Jalan Hos Cokroaminoto, Makassar, pada Senin dini hari (9/8).

"Ini sudah dua kali kita laksanakan penangkapan. Ada 28 orang yang diamankan petugas," kata Tim Panitia 2 Resmob Polda Sulsel, AKP Benny Pornika.

Baca juga: Anggota DPR minta Polri ungkap pihak lain yang terlibat "tarung bebas"

Mantan Kasat Reskrim Polres Pinrang itu mengatakan, saat penggerebekan di lokasi sempat terjadi kejar-kejaran antara petugas dengan ratusan pemuda yang memadati tempat pertarungan tersebut. Namun polisi hanya berhasil menangklp 28 pemuda, selebihnya melarikan diri dari kejaran petugas.

Selanjutnya, mereka dibawa petugas ke Kantor Polrestabes Makassar untuk diinterogasi dan menjalani pemeriksaan, termasuk tes urine untuk memudahkan pemeriksaan dan memastikan para terduga menggunakan narkoba atau tidak.

Sejauh ini, aparat kepolisian telah menangkap 36 orang, dua di antaranya diduga petarung dan 34 orang sebagai penonton. Semua dibebaskan namun dikenakan wajib lapor. Sampai saat ini polisi masih mengejar dalang utama pelaksana kegiatan itu karena pesertanya diikuti mayoritas remaja hingga di bawah umur.

Baca juga: Polisi tangkap delapan terduga peserta tarung bebas di Makassar

Hal ini bermula saat video berdurasi 1.30 menit terlihat dua petarung duel menggunakan tangan kosong tanpa peralatan pengamanan yang disaksikan puluhan penonton menjadi viral di media sosial. Pihak berwajib langsung bergerak menyelidiki kejadian itu dan menangkap delapan orang, dua petarung, dan enam penonton usai kejadian di Jalan Ince Nurdin pada 4 Agustus 2021.

Pewarta: M Darwin Fatir
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2021