Jakarta (ANTARA News) - Empat anggota Badang Akuntabilitas Keuangan Negara DPR aakan melakukan kunjungan kerja ke Belanda atas undangan pemerintah Belanda selama empat hari dari 14 sampai 19 Nopember 2010, untuk meningkatkan kapasitas kinerja BAKN.

"Ini program hibah dari (pemerintah) Belanda, sehingga biaya dan jadwal sudah diatur oleh pemerintah Belanda," kata anggota BAKN Shohibul Iman didampingi Eva Kusuma Sundari, dalam konferensi pers di ruang pers DPR Senayan, Jakarta, Senin.

Lebih lanjut Iman menjelaskan, kunjungan ke Belanda ini tidak dibiayai anggaran DPR, melainkan dibiayai pemerintah Belanda.

Iman menjelaskan, selain empat anggota BAKN DPR ada juga perwakilan dari Badan Pemeriksa Keuangan, Bappenas, dan Mendagri.

Keempat anggota BAKN DPR adalah Eva Kusuma Sundari, Mohammad Shohibul Iman, Nuryasin, dan Mosthafa Assegaf.

"Kami apresiasi sikap kritis publik media, dan LSM atas kunjungan kerja. Kami BAKN merasa ini sebagai hal yang positif. Kami sebagai lembaga negara senang bisa dikontrol publik, karena ini untuk akuntabilitas pejabat-pejabat negara," kata Iman yang berasal dari Fraksi PKS ini.

Sumber dana untuk kegiatan ini adalah dari Asian Development Bank yang berasal dari Pemerintah Belanda yang masuk State audit reform sector development project.

Program bantuan tersebut dalam rangka mendorong pelaksanaan akuntabilitas keuangan negara yang telah disusun dan disahkan pada 7 Mei 2010.

Eva menambahkan, kunjungan ini berbeda dengan kunjungan yang dilakukan komisi-komisi DPR.

BAKN, tambah Eva,diundang oleh pemerintah Belanda. Selama lima hari di Belanda, delegasi dari BAKN, BPK, Bappenas, dan Mendagri itu akan mengunjungi lembaga-lembaga negara di sana yang terkait state audit reform.

"Kami akan mengunjungi BPK sana, Kementereian Keuangan sana, kami juga berkunjung ke parlemen. Kami juga punya kunjungan-kunjungan lain, tapi semuanya lembaga negara," kata Eva Sundari.

Bagi BAKN sendiri, tambahnya kunjungan ke Belanda ini akan jadi bahan untuk merevisi Undang-Undang MD3 Pasal 113 ayat 3.

Selama ini BAKN tersandera oleh pasal tersebut, karenba BAKN hanya bisa bekerja atas rekomendasi komisi-komisi.

BAKN merupakan alat kelengkapan baru yang dibentuk oleh DPR dan bersifat tetap dan saat ini anggota BAKN berjumlah sembilan orang yang mewakili fraksi-fraksi. Badan ini dibentuk sebagai upaya untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas keuangan negara.

Tugas BAKN adalah menelaah temuan hasil pemeriksaan BPK, kemudian menyampaikannya kepada komisi.

BAKN juga bisa menindaklanjuti hasil pembahasan komisi terhadap temuan hasil pemeriksaan BPK dan memberikan masukan kepada BPK dalam hal rencana kerja pemeriksaan tahunan, hambatan pemeriksaan serta penyajian dan kualitas pelaporan.(*)

ANT/AR09

Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2010