Jakarta (ANTARA News) - Ketua Badan Legislasi DPR RI Ignatius Mulyono mengatakan, DPR RI belum memutuskan aturan batas ambang perolehan suara partai politik yang berada di parlemen atau "parliamentary threshold" apakah 2,5 persen atau lima persen.

"Soal usulan `parliamentary threshold` hingga saat ini belum diputuskan, apakah tetap 2,5 persen atau naik menjadi lima persen atau pada kisaran kedua angka tersebut," kata Ignatius Mulyono di Gedung Parlemen, di Jakarta, Rabu.

Iganatius Mulyono menjelaskan, usulan "parliamentary threshold" hingga lima persen sesungguhnya sebuah keniscayaan, karena hal itu pernah disinggung pada pembahasan RUU tentang Pemilu yang kemudian menjadi UU No 22 tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pemilu.

Menurut dia, pada pembahasan RUU Pemilu saat ini DPR menyepakati persyaratan "parliamentary threshold" sebesar 2,5 persen untuk legislatif tingkat nasional.

"Tapi sudah ada wacana yang mendorong pada periode berikutnya ditingkatkan menjadi 5 persen dan berlaku nasional," ujarnya.

Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat ini menambahkan, saat ini DPR RI sedang membahas revisi UU 22 tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pemilu.

Dalam pembahasan tersebut, salah satu persoalan yang alot adalah soal batasan persyaratan "parliamentary threshold", apakah tetap 2,5 persen atau naik menjadi lima persen atau angka lainnya pada kisaran kedua angka tersebut.

Menurut dia, hingga saat ini belum ada kecenderungan apakah DPR akan memutuskan pada angka 2,5 persen atau memutuskan pada angka lima persen.

"DPR harus menyikapi persoalan ini secara arif untuk memperoleh solusi terbaik, karena konsekuensinya juga cukup luas," kata Ignatius Mulyono.

Anggota Komisi II DPR RI ini berharap, persoalan persyaratan "parliamentary threshold" ini bisa segera diselesaikan dan RUU tentang Penyelenggaraan Pemilu bisa segera disepakati menjadi UU. (R024/K004)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010