Jakarta (ANTARA News) - Pihak Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menegaskan kepergian Hamka Yamdhu, terpidana dua kasus besar dan menjari sorotan publik, ke rumah orangtuanya di Jalan Gunung Bawakaraeng, Watampone, Bone, Makassar, sudah sesuai ketentuan.

"Ia sudah menjalani setengah masa tahanannya, jadi ia sudah berhak mendapatkan jatah cuti tahanan," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, Bambang Krisbanu, Jumat.

Jatah cuti tersebut, sudah sesuai Ketentuan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.03-PK.04.02/1991 tanggal 19 Juni 1991 tentang cuti mengunjungi keluarga untuk terpidana.

Jatah cuti untuk narapidana itu beragam, terpidana satu sampai tiga tahun, jatah cutinya satu kali satu tahun, tiga sampai lima tahun, jatah cutinya dua kali satu tahun dan lima tahun ke atas tiga kali satu tahun.

"Jatah cuti tersebut bisa diambil bisa tidak," katanya.

Hamka Yandu, baru kali ini mengambil jatah cutinya. Kepergiannya, untuk mengikuti tahlilalan 40 hari meninggal orangtuanya, dan kepergiannya pun didampingi petugas Rumah Tahanan (Rutan).

"Untuk nama petugas yang mengawalnya, Heri Rianto," tegas Bambang.

Selain itu, alasan yang dikemukakan Hamka Yandu, saat mengajukan cuti juga bisa dibuktikannya. "Petugas kita sudah datang ke rumah orangtuanya. Dan ternyata benar Hamka Yandu ada di sana," tambah Bambang.

Pembuktian keberadaan tahanan yang pergi cuti menurut Bambang, bisa dilakukan siapa saja, tidak mengikat. "Kebetulan kemarin, petugas kita yang mengecek keberadaannya di rumah orangtuanya," ungkap Bambang.

Hamka Yandu sendiri, tambah Bambang, Jumat pukul 10.00 sudah kembali ke selnya di Rutan Salemba.

"Saya baru cek, jam 10.00 tadi katanya Hamka sudah kembali ke sel," tutur Bambang.

Sebagaimana diketahui, mantan anggota DPR RI itu diganjar hukuman lima tahun enam bulan penjara, untuk kasus travel cheque dan aliran dana BI.

Sebagaimana diketahui, wartawan Tribun Timur menyaksikan dan memotret orang yang mirip Hamka Yandu di Bandara Udara Makassar pada Rabu, lalu. Kasusnya hanya bersamaan dengan beredarnya foto orang yang mirip Gayus di Bali.

(ANT-136/S026)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010