Kuta (ANTARA News) - Petugas Bea Cukai BandaraNgurah Rai Bali berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba seberat 9,1 kg narkoba yang dilakukan dua pelaku warga negara asing (WNA).

"Pertama kali Kami tangkap Khuram Antonio Khan Garcia (39) warga negara Inggris sesaat setelah tiba di bandara, Minggu malam (14/11)," ujar Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan Kantor Pelayanan Bea Cukai Ngurah Rai Bali, Bagus Endro Wibowo, Senin.

Garcia dibekuk sesaat setelah ia turun dari pesawat Qatar Airwasy QR 638 sekitar pukul 20.00 Wita. Saat melewati ruang pemeriksaan X Ray, tersangka terlihat pucat dan gelisah sehingga petugas segera menggelandangnya ke ruang pemeriksaan khusus.

Setelah dilakukan penggeledahan badan dan barang akhirnya petugas menemukan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 3,1 Kg.

"Sabu-sabu itu disembunyikan dalam kopor tersangka di dinding yang tersembunyi," imbuh Bagus.

Petugas tidak berhenti sampai disitum dari pengembangan kasus diketahui ada nama lain yang juga terlibat dalam jaringan perederan narkoba di Pulau Dewata.

Setelah ditelurusi petugas berhasil menangkap tersangka Yan Zacharia Santosa (31), pria asal Jakarta yang diketahui menginap di sebuah hotel di Bali.

"Tersanga diketahui sebagai penerima sabu-sabu yang diketahui telah tiba di Bali sejak 12 November lalu," ucap Bagus.

Selain mengamankan warga negara Inggris, petugas juga berhasil membekuk tersangka lainnya yakni Morita Yuki (35) warga negara Jepang.

"Tersangka Morita ditangkap juga tak lama berselang setelah mendarat di Bandar Udara Ngurah Rai, Bali.

Bagus menjelaskan, tersangka Morita sebelumnya tiba di Bali menggunakan pesawat Thai Airways TG 431 rute Bangkok ke Denpasar

Dari penggeledahan, petugas menemukan barang bukti narkoba jenis hasis seberat 6 Kg. Hasis tersebut juga disembunyikan dalam kopor tersangka yang kelahiran 21 aret 1975.

Kini para tersangka masih dalam pemeriksaan intensif petugas Bea Cukai sebelum nantinya dilimpahkan ke Ditnarkoba Polda Bali untuk penyidikan lebih lanjut.
(ANT/A024)

Pewarta:
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2010