Jakarta (ANTARA News) - Rumah tahanan Markas Komando Brigade Mobil Kelapa Dua, Depok, sebaiknya dikhususkan untuk penahanan pelaku kejahatan berbahaya seperti terorisme dan tidak untuk terpidana kasus korupsi.

Anggota Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum (PMH) Mas Ahmad Santosa usai pertemuan dengan Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar di Kantor Unit Kerja Presiden untuk Pengendalian dan Pengawasan Pembangunan (UKP4) Jalan Veteran, Jakarta, Senin, mengatakan selama ini Rutan Brimob terkesan diperuntukkan bagi orang-orang tertentu yang mendapatkan fasilitas lebih baik dibanding rumah tahanan biasa.

Untuk itu, menurut Ahmad Santosa, diperlukan evaluasi mengenai siapa saja yang bisa ditahan di Rutan Brimob karena tempat penahanan itu pun berada jauh dari pengawasan publik.

"Perlu dievaluasi mengenai siapa saja tahanan yang bisa ditahan di Rutan Brimob. Selama ini ada kesan orang-orang tertentu selain teroris yang menikmati fasilitas yang lebih baik dari umumnya dan jauh dari pengamatan publik," tutur Santosa.

Rutan Brimob yang berada di bawah kepolisian, katanya, seharusnya diperuntukkan bagi tahanan yang masih dalam pemeriksaan kepolisian untuk mempermudah proses pemberkasan.

Namun nyatanya, tahanan seperti Gayus Tambunan dan mantan Kabareskrim Susno Duaji masih berada di Rutan Mako Brimob meski mereka sudah menjalani persidangan.

Mantan Kapolri Rusdiharjo dan mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Aulia Pohan pun tercatat pernah mendekam di Rutan Mako Brimob.

Ahmad Santosa mengatakan Satgas berpendapat bahwa setiap tahanan yang berkasnya telah dilimpahkan ke kejaksaan (P21) harus segera dipindahkan ke Rutan yang berada di bawah pengelolaan dan pengawasan Kemenhukam dan tidak lagi mendiami Rutan yang berada di bawah kepolisian.

Ke depan, katanya, seluruh cabang rutan juga harus secara de facto dan de jure berada di bawah Kemenhukam dengan pengawasan yang diperketat serta penambahan fasilitas keamanan.

Selain itu, Kemenhukam juga harus melakukan pembenahan secara keseluruhan dan serius terhadap seluruh rutan yang ada di Indonesia. "Pembenahan secara keseluruhan memang harus jadi fokus perhatian menteri," ujar Santosa.

Seluruh rekomendasi satgas, menurut Ahmad Santosa, diterima baik oleh Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar.

Satgas pada Selasa 16 November 2010 pukul 07.30 WIB akan melanjutkan pertemuan dengan Kapolri Jend Pol Timur Pradopo dan Menkumham di Mabes Polri.

Ahmad Santosa meyakini rekomendasi Satgas pun akan diterima oleh Polri karena kasus Gayus seharusnya dapat dimanfaatkan sebagai momentum terbaik untuk pembenahan institusi Polri secara keseluruhan guna mendapatkan kembali kepercayaan publik.
(D013/H-KWR)

Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2010