Sekarang ada aturan baru yaitu kewajiban bagi tamu hotel untuk menunjukkan sertifikat vaksinasi selain surat bebas COVID-19 dari hasil PCR atau rapid test antigen.
Yogyakarta (ANTARA) - DPD Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta berkomitmen untuk tetap mematuhi aturan yang berlaku dengan memberikan peringatan kepada pelaku usaha hotel yang melanggar aturan, meskipun mereka mengalami dampak yang cukup berat selama penerapan PPKM, .

“Sekarang ada aturan baru yaitu kewajiban bagi tamu hotel untuk menunjukkan sertifikat vaksinasi selain surat bebas COVID-19 dari hasil PCR atau rapid test antigen,” kata Ketua DPD Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DIY Deddy Pranawa Eryana di Yogyakarta, Kamis.

Namun demikian, lanjut Deddy, ada beberapa pelaku usaha anggota PHRI DIY yang kedapatan melanggar aturan tersebut yaitu mengizinkan tamu untuk menginap tanpa mengecek kelengkapan syarat yang dibutuhkan.

“Biasanya hanya di cek hasil rapid antigen saja dan langsung diizinkan untuk menginap tanpa diminta untuk menunjukkan sertifikat vaksinasi,” katanya.

Baca juga: PHRI: 560 hotel di Jawa Barat tutup akibat pandemi, okupansi anjlok

Deddy menyebut, pelanggaran terjadi karena aturan baru saja diterbitkan dan belum banyak disosialisasikan kepada pelaku usaha jasa akomodasi sehingga banyak yang belum mengetahui dan memahaminya.

“Kami kemudian menurunkan Satgas COVID-19 PHRI untuk mengecek dan memberikan surat peringatan (SP) 1 kepada pelaku usaha. Ini masih tergolong pelanggaran ringan,” katanya.

Jumlah pelaku usaha perhotelan yang menerima SP 1 karena melanggar aturan tersebut tidak banyak. “Kurang dari 10 pelaku usaha anggota PHRI DIY,” katanya.

Baca juga: PHRI sarankan syarat vaksin untuk pengunjung hotel ditinjau ulang

Setelah menerima SP 1, pelaku usaha diminta untuk memperbaiki mekanisme penerimaan tamu agar sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan.

“Sudah kami cek kembali dan semuanya mematuhi aturan yang berlaku,” katanya yang tidak segan-segan akan mencabut sertifikasi CHSE apabila pelaku usaha tetap melanggar aturan.

Menurut dia, pandemi COVID-19 memberikan banyak pelajaran kepada pelaku usaha jasa akomodasi terutama dalam menerima dan melayani tamu yang datang menginap.

“Dalam menerima dan melayani tamu harus dilakukan dengan protokol kesehatan ketat dan disiplin. Tujuannya adalah melindungi properti, karyawan dan tamu yang lain,” katanya.

Pewarta: Eka Arifa Rusqiyati
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2021