Kota Pekanbaru (ANTARA) - Balai Taman Nasional Bukit Tiga Puluh (TNBT), Indragiri Hulu, Riau, melepasliarkan seekor orangutan bernama Sun Ghou Kong berjenis kelamin jantan dan umur 16 tahun, berasal dari Simalingkar-Sumatera Utara dengan nomor ID OU 194.

"Pelepasliaran orangutan ini bertujuan untuk mengembalikan satwa liar ini ke habitat aslinya," kata Kepala Balai Taman Nasional Bukit Tiga Puluh, Fifin Arfiana Jogasara, di Pekanbaru, Kamis.

Dia mengatakan, Sun Ghou Kong pertama kali tiba di Stasiun SORC Sungai Pengian pada 27 Februari 2011 sekitar umur lima tahun dan dilepasliarkan pada 29 Januari 2012 (7 tahun) di Hulu Sungai Belantik kawasan penyangga TNBT.

Baca juga: BBKSDA Sumut terima pemulangan satu individu orangutan Sumatera

Berdasarkan riwayat pelepasliaran, Sun Ghou Kong telah dilepas sebanyak 5 kali dan berdasarkan hasil perjumpaan kembali Sun Ghou Kong berulang kali ditemukan di lokasi yang sama, dapat dikatakan Sun Ghou Kong telah menguasai daerah jelajahnya.

"Lokasi pelepasliaran Sun Ghou Kong kali ini dipilih area baru dan belum dikenali yang berada di Sungai Tulang, Wilayah Kerja Resort Lahai SPTN Wilayah II Belilas. Untuk mencapai lokasi ini, tim release harus menempuh jarak 2 hingga 3 Km dan membutuhkan waktu tempuh 4 hingga 5 jam berjalan kaki, dengan memikul beban kandang dan orangutan seberat kurang lebih 120 kg," kata Fifin Arfiana.

Ia menjelaskan, pelepasliaran dilakukan secara bersama yang melibatkan beberapa pihak yaitu Balai TNBT, Balai KSDA Jambi, FZS, Polsek Batang Cenaku, Pemerintah Kecamatan Batang Cenaku dan Desa Sipang. Untuk memikul kandang yang berisi orangutan Sun Ghou Kong melibatkan masyarakat setempat.

"Dipilihnya lokasi baru ini diharapkan dapat mendorong Sun Ghou Kong untuk mengeksplore habitat yang berbeda dan kembali liar di alam," ujarnya.

Baca juga: Lewat festival, Borneo Foundation serukan pelestarian orang utan

Dijelaskannya, bahwa berdasarkan pantauan dari awal pelepasliaran, Sun Ghou Kong masuk kategori orangutan yang cukup pintar, terbukti dari hasil analisis data harian pencapaian makan lebih dari 40 persen dengan didominasi memakan buah hutan serta Body Condition Score (BCS) terbilang stabil yaitu score 3 dimana score tersebut adalah ideal tubuh orangutan yang berada di alam liar.

"Harapan ke depannya, Sun Ghou Kong dapat bertahan hidup dan hidup harmonis dengan alam, mampu berkembangbiak guna kelangsungan populasi mereka di alam dan menyelamatkan satwa ini dari ambang kepunahan," kata Fifin.

Kegiatan pelepasliaran Orangutan di TNBT ini sudah dimulai sejak tahun 2001 melalui Program Reintroduksi Orangutan Sumatera (PROS). Kawasan Taman Nasional Bukit Tiga Puluh (TNBT) sebagai area pelepasliaran orangutan merupakan salah satu kegiatan dalam Memorandum Saling Pengertian (MSP) antara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Cq. Ditjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem dengan Frankfrurt Zoological Society (FZS) tentang Program Konservasi Satwa Liar dan Habitatnya di TNBT.

Satwa liar orangutan memiliki status konservasi Critically Endangered atau terancam punah berdasarkan daftar merah IUCN Orangutan Sumatera dan masuk kategori Appendix 1 menurut CITES, yang berarti spesies ini tidak boleh diperdagangkan.

Orangutan yang dilepasliarkan adalah hasil rehabilitasi pasca satwa tersebut diserahkan oleh masyarakat. Individu orangutan sitaan dibawa ke stasiun rehabilitasi di Sumatran Orangutan Rehabilitation Center (SORC) Sungai Pengian dan sebagian di Orangutan Open Sactuary (OOS) Danau Alo. Kedua stasiun ini menjadi tempat singgah sementara dimana orangutan akan diajarkan untuk mencari makan dan bertahan hidup di alam.

Baca juga: Orang utan Siti dan Sudin disekolahkan sebelum lepasliar ke habitatnya
Baca juga: KLHK translokasi dua individu orangutan ke Kaltim pada HUT ke-76 RI


Pewarta: Frislidia
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2021