Bandung (ANTARA News) - Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia siap memasukkan persyaratan memiliki telepon genggam dalam perjanjian kerja atau kontrak antara TKI dengan para penggunanya di luar negeri.

"Ini sesuai dengan program pemerintah melalui BNP2TKI yang akan mendirikan `call center" 24 jam pada awal 2011. Dengan HP, setiap saat TKI penata laksana rumah tangga bisa menghubungi `call center` untuk ditindaklanjuti," kata Kepala BNP2TKI Moh Jumhur Hidayat melalui layanan pesan singkat (SMS) dari Jakarta, Rabu.

Jumhur menyatakan menyambut baik imbauan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono agar setiap TKI sektor informal atau penata laksana rumah tangga dilengkapi dengan HP untuk memudahkan komunikasi dan mengetahui kondisi dan keberadaan TKI.

Jumhur berharap bila TKI wajib memiliki HP maka bisa menjadi semacam alat deteksi dini untuk menghindari kemungkinan kejadian kekerasan yang menimpa para TKI. "Sehingga kejadian-kejadian yang memilukan bisa dikurangi atau bahkan dihilangkan," katanya.

Kepala BNP2TKI menegaskan bahwa pemerintah tidak menginginkan kasus tindak kekerasan TKI seperti yang dialami Sumiati, dan pembunuhan terhadap Kikim Komalasari, terulang kembali.

"Ke depan, kami menginginkan ada nota kesepahaman (MoU) dengan negara-negara tujuan penempatan TKI sehingga akan meningkatkan perlindungan terhadap TKI pada saat bekerja di luar negeri," katanya.

Upaya perlindungan terhadap TKI di negara-negara tujuan penempatan yang dilakukan BNP2TKI antara lain dengan menerapkan sistem komputerisasi dalam jaringan (online), katanya.(*)

B009/N002

Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2010