Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan bahwa Undang Undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia yang baru disahkan pada Oktober lalu merupakan bagian dari perjuangan negara dalam memberikan perlindungan dan kepastian bagi buruh migran Indonesia ketika di tempatkan di luar negeri.

"Undang-Undang ini sebagai bagian dari perjuangan negara dalam memberikan perlindungan dan kepastian buruh migran Indonesia ketika di tempatkan di Luar Negeri," kata Fahri dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis.

Hal itu dikatakannya saat kujungannya bersama rombongan DPR ke Kedubes Arab Saudi dan Shelter Buruh Migran Indonesia yaitu Ruhama atau Rumah Harapan Mandiri.

Dia mengatakan, DPR RI berharap agar Undang Undang PPMI sangat bermanfaat khususnya untuk Buruh Migran Indonesia, dan diharapkan UU tersebut sebagai jawaban terhadap dinamika terkait perlindungan pekerja migran saat ini.

Selain itu menurut dia sebagai penyempurnaan dari UU nomor 39 tahun 2004 tentang penempatan dan perlindungan tenaga kerja indonesia di luar negeri.

"DPR RI akan terus memberikan dukungan dan perhatian kepada kantor-kantor kedutaan pemerintah Indonesia yang memiliki banyak buruh migran Indonesia seperti Arab Saudi yang memiliki Buruh Migran Indonesia cukup besar," ujarnya.

Fahri menegaskan kedepanya DPR akan mendorong penambahan jumlah SDM di setiap Kedutaan Indonesia yang memiliki jumlah buruh migran besar, agar permasalahan permasalahan yang terjadi di negara tersebut dapat cepat tertangani dan terjangkau.

Dia menilai di Arab Saudi banyak terjadi permasalahan hukum buruh migran Indonesia, namun kenyataannya jumlah jaksa hanya satu sehingga tentunya tidak cukup.

"Karena itu kita akan melakukan komunikasi dan koordinasi agar bantuan hukum dapat lebih cepat dan tertangani, regulasi dan keuangan merupakan wilayah DPR RI, jangan sampai pekerjaan besar ini akan berat apabila tidak tertangani secara spesifik," katanya.

Menurut Fahri UU PPMI menempatkan pekerja migran Indonesia tidak lagi sebagai obyek, namun sebagai subyek, yaitu negara hanya memfasilitasi dengan pelayanan yang terintegrasi.

Dia menjelaskan upaya tersebut dimulai dari pemberian dan peningkatan kompetensi calon pekerja migran indonesia sampai dengan pemberdayaan ekonomi dan sosial setelah bekerja bagi pekerja migran indonesia dan keluarganya.

"Mari kita sambut kehadiran undang-undang baru yang memberikan perlindungan secara komprehensif kepada pekerja kita," ujarnya.

Fahri menegaskan bahwa negara telah berusaha untuk melakukan perlindungan semaksimal mungkin sehingga diharapkan pejabat eksekutif Indonesia segera dapat menurunkan menjadi peraturan-peraturan teknis untuk dapat diberitahukan kepada Arab Saudi.

Hal itu menurut dia agar kedepannya perlindungan pekerja Indonesia dapat maksimal, dan ini merupakan kemenangan untuk buruh migran Indonesia.

Dalam kunjungan kerja ke Arab Saudi untuk menjalankan fungsi DPR RI yaitu Legislasi, Pengawasan, Anggaran dan Diplomasi, juga dihadiri delegasi DPR RI yaitu Henry Yosodiningrat (F-PDI Perjuangan), M Safrudin, Nurhasan Zaidi (F-PKS) ,Taufiqulhadi (F-Nasdem) dan Lukman Edy (F-PKB).

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2017