"Kesimpulan sementara dari dugaan penyimpangan atas temuan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), belum ditemukan bukti bahwa terjadi tindak pidana korupsi," kata pimpinan KPK M Jasin dalam rapat bersama Tim Pengawas Century di DPR, Jakarta, Rabu.
Kesimpulan tersebut, menurut Jasin, merupakan hasil penyelidikan KPK hingga 19 November 2010 terkait pengelolaan PT Bank Century, dengan melakukan analisa dan evaluasi menyeluruh dari data yang diperoleh, terutama referensi dari pemeriksaan BPK dan rekomendasi DPR pada KPK.
Berdasarkan penyelidikan KPK, ia mengatakan kondisi Bank Century menunjukan adanya penyimpangan pengelolaan oleh pengurus bank, tetapi Bank Indonesia (BI) tidak memberikan sanksi tegas terhadap bank tersebut.
Tim penyelidik KPK berpendapat BI menemukan penyimpangan yang dilakukan oleh pengurus bank, dan telah memberikan rekomendasi untuk melakukan perbaikan. "Tapi (rekomendasi BI) tidak dilakukan, dan BI pun tidak memberi sanksi".
Terkait dengan masalah lain seperti akuisisi, merger, hingga perubahan Peraturan Bank Indonesia (PBI) berkali-kali, Jasin mengatakan belum ditemukan bukti niat jahat dari dugaan penyimpangan tersebut.
Menanggapi pernyataan KPK, Tim Pengawas Century DPR RI segera mengungkapkan kekecewaannya. Anggota Tim Pengawas Century, Gayus Lumbun justru mengatakan bahwa kebijakan mengubah PBI dalam waktu singkat merupakan salah satu indikasi niat jahat, terlebih lagi jika kebijakan tersebut diambil agar BI dapat memberi FPJP kepada Bank Century.
Terkait kasus Bank Century, KPK telah memintai keterangan dari 137 orang mulai dari Lembaga Penjamin (LPS), Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Bapepam, ahli perbankan, Bank Indonesia, hingga Bank Century.(V002/H002)
Pewarta:
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2010