Jakarta (ANTARA News) - Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum (Satgas PMH) menjenguk sembilan tersangka kasus dugaan suap terdakwa Gayus HP. Tambunan di Badan Reserse dan Kriminal Polri di Jakarta, Rabu.

"Kedatangan kita untuk menengok para tersangka kasus suap," kata Sekretaris Satgas Pemberantasan Mafia Hukum (PMH), Denny Indrayana, saat ditemui di Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri.

Satgas PMH berkoordinasi dengan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, ujarnya.

"Sebelumnya kita ketemu teman-teman koalisi ada dari ICW, MTI dan TII, mencari jalan terbaik terkait penangganan kasus Gayus bisa lebih baik dan tuntas," kata Denny.

Ada sembilan anggota yang ditahan diduga terlibat suap Gayus yakni Briptu Anggoco Duto, Briptu Bambang. S , Briptu Datu. A, Briptu Budi Hayanto, Bripda Edi. S, Bripda J. Protes, Bripda Susilo, Bripda Bagus dan Kepala Rutan Kompol Iwan Siswanto.

Kesembilan orang anggota yang terperiksa secara struktur berada di bawah Satuan Pengamanan Protokol (Satpamkol) Satuan Pelayanan Markas (Satyanma) Mabes Polri.

Gayus yang keluar Rutan Brimob pada Jumat pagi (5/11), seharusnya balik kembali pada sore harinya, tapi sampai malam belum kembali.

Gayus sempat pulang ke rumahnya di Kelapa Gading

Iwan menerima suap dari Gayus jumlahnya bervariasi, dari bulan Juli hingga Agustus tiap bulan Rp 50 juta, per minggunya Rp 5 juta, kemudian pada September hingga Oktober perminggunya berkurang jadi Rp 3,5 juta, dan bulanannya Rp 100 juta, sehingga totalnya Rp 368 juta

Sementara delapan anggota lain masing-masing menerima suap sekita Rp5 juta hingga Rp6 juta.
(ANT/P003)

Pewarta:
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2010