Jakarta (ANTARA News) - Mabes Polri menyatakan telah menyita harta benda milik terdakwa Gayus HP Tambunan, di antaranya rumah di Kelapa Gading, uang dan mobil.

"Polri sudah melakukan penyitaan terhadap harta benda yang diakui Gayus di antaranya mobil, uang dan rumah di Kelapa Gading," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri, Irjen Pol Iskandar Hasan di Jakarta, Kamis.

Menurutnya, penyitaan rumah dilakukan sejak bulan lalu, yaitu surat-suratnya, tetapi penghuninya masih tetap menempati.

"Sementara uang sejumlah Rp74 miliar yang ada di rekening milik Gayus dan belum tahu asal-usulnya, sudah dilakukan penyitaan resmi dari penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan dititipkan di Bank Mandiri, yang juga akan dibeberkan pada saat gelar perkara," kata Iskandar.

Kadiv Humas menambahkan bahwa Polri rencananya minggu depan akan melakukan gelar perkara kasus dengan terdakwa mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak tersebut.

Polri rencananya pada gelar perkara kasus Gayus akan menyampaikan apa saja hambatan-hambatan dalam penyidikan selama ini, ujarnya.

"Pada gelar perkara, KPK, Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, pejabat internal, semuanya diundang. Propam, Irwasum, semua diundang," kata Iskandar.

Perkara kasus Gayus yang digelar di antaranya menyangkut mafia pajak, mafia hukum dan suap, kata Kadiv Humas.

Gayus terakhir tersandung kasup suap kepada sembilan anggota Polri yakni Briptu Anggoco Duto, Briptu Bambang S, Briptu Datu A, Briptu Budi Hayanto, Bripda Edi S, Bripda J Protes, Bripda Susilo, Bripda Bagus dan Kepala Rutan Kompol Iwan Siswanto.

Kesembilan orang anggota yang terperiksa secara struktur itu berada di bawah Satuan Pengamanan Protokol (Satpamkol) Satuan Pelayanan Markas (Satyanma) Mabes Polri.

Gayus yang keluar Rutan Brimob pada Jumat pagi (5/11), seharusnya balik kembali pada sore harinya, tetapi sampai malam belum kembali.

Gayus sempat pulang ke rumahnya di Kelapa Gading, kemudian dijemput oleh anggota Polri dan dibawa ke Rutan Mako Brimob kembali.(T.S035/H002)

Pewarta:
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2010