Jakarta (ANTARA News) - Koordinator Divisi Hukum Indonesia Corruption Watch (ICW), Febri Diansyah, berpendapat preferensi partai sudah tercium sejak awal, karena itu terpilihnya Busyro Muqoddas sebagai pimpinan baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mudah ditebak.

"Sudah bisa ditebak dari jauh-jauh hari," katanya di Jakarta Kamis.

Dari pemantauan ICW terhadap proses uji kepatutan dan kelayakan yang dilakukan Komisi III terhadap dua calon pimpinan KPK, ia mengatakan tidak ada pertanyaan yang tajam terkait konsep konkret para calon sehingga terkesan formalitas saja.

Sementara itu, terkait dengan keputusan Komisi III menetapkan masa satu tahun jabatan pimpinan KPK yang baru, Febri mengatakan DPR tidak punya wewenang menentukan masa jabatan pimpinan KPK satu atau empat tahun.

"DPR tidak bisa memaksakan hal tersebut. Yang perlu dipatuhi adalah Pasal 34 Undang-Undang KPK, bahwa masa jabatan pimpinan KPK adalah empat tahun," ujar dia.

Komisi III telah melakukan voting dan menetapkan Busyro Muqoddas sebagai pimpinan baru KPK. Dan berdasarkan voting pula Busyro menjadi Ketua KPK menggantikan Antasari Azhar.

Pada waktu yang sama Komisi III juga telah memutuskan bahwa masa jabatan Busro Muqoddas hanya satu tahun.
(T.V002/A033/R009)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010