Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah pada pekan depan akan menyelesaikan naskah atau draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi di Kantor Kepresidenan di Jakarta, Jumat, mengatakan bahwa bersama dengan RUU DIY akan diselesaikan juga tiga RUU lain, yaitu revisi UU Pemerintahan Daerah, RUU Pemilihan Kepala Daerah dan RUU tentang Desa.

Gamawan menolak menjelaskan draf RUU DIY yang diajukan oleh pemerintah untuk menyandingkan keistimewaan Yogyakarta dengan nilai-nilai demokrasi dalam pemilihan gubernur.

"Nantilah ya. Minggu depan kita jelaskan secara utuh. Presiden meminta sebelum kita jelaskan minggu depan karena ini masalah sensitif, jangan dulu dipublikasikan," ujar Gamawan.

Dalam rapat kabinet terbatas membahas empat rancangan RUU yang dipimpin Presiden, lanjut dia, telah dibahas berbagai aspek menyangkut RUU DIY seperti aspirasi masyarakat, dinamika politik, dan amanah Undang-Undang Dasar (UUD)1945.

"Itulah kita bahas sekarang. Tapi minggu depan diputus, minggu depan saya diminta memberi penjelasan secara utuh, kemudian ke DPR," ujarnya.

Gamawan menjelaskan dalam rapat dipimpin Presiden itu, pihaknya menyampaikan empat alternatif yang akan dimuat dalam RUU DIY. Namun, ia pun tidak bersedia menjelaskan empat pilihan itu.

"Saya tadi menawarkan beberapa alternatif. Pertama pesan UUD seperti ini, saya sebutkan bagaimana di negara kesatuan, pesan pasal empat, pasal 18, kemudian kita bikin beberapa alternatif. Ada empat alternatif," tuturnya.

Bersamaan dengan selesainya revisi UU Pemerintah Daerah versi pemerintah, kata Gamawan, perseoalan moratorium pemekaran daerah pun akan mendapatkan payung hukum baru dalam UU tersebut.

"Grand design sudah selesai. Kalau perubahan ini sudah kita muat dalam UU No 32, ada cantolan hukumnya dalam PP No 78, maka ini akan kita gunakan alat untuk itu. Dan apakah satu pemekaran disetuju atau tidak, vonisnya minggu depan," demikian Gamawan.

(D013/A011/S026)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010