Sungaipenuh, Jambi (ANTARA News) - Panitia Pengawas Pemilu/Pemilukada (Panwaslu) kota Sungaipenuh mengakui sampai empat hari memasuki tahapan kampanye pasangan calon walikota/wakil walikota melakukan pelanggaran.

"Sesuatu yang mengejutkan, sampai hari keempat ini, dari pantauan petugas kita di lapangan didapati ketujuh pasangan calon telah melakukan pelanggaran, baik yang sudah melakukan kampanye terbuka maupun yang masih belum," ungkap ketua Panwaslu Husaimi, di Sungaipenuh, Minggu.

Kesimpulan tersebut, kata Husaimi, berdasarkan pada temuan petugas Panwascam di kecamatan, maupun Petugas Pengawas Lapangan (PPL) di desa-desa yang setiap desa ada satu personel petugas. Selain itu laporan-laporan dari masyarakat juga mulai mengalir.

Lebih jauh dia menyampaikan, jenis pelanggaran yang paling dominan adalah pelanggaran administratif, seperti pelanggaran tata tertib (Tatib) yang dikeluarkan Komisi Pemilihan Umum.

Di antaranya adalah pasangan calon cenderung melakukan kampanye lari atau tidak mematuhi jadwal yang telah ditetapkan KPU. Lalu penggunaan atribut kampanye di tempat-tempat yang dilarang oleh KPU, sampai ke pelibatan massa yang tidak diperbolehkan seperti memobilisasi anak-anak.

?pelanggaran aturan melibatkan anak-anak dalam kampanye misalnya. Hampir pasangan calon melakukan itu, apalagi pasangan calon yang sudah melakukan kampanye terbuka. Anak-anak SD tidak hanya hadir secara pasif tapi juga disuruh mengenakan atribut pasangan calon, bahkan dilibatkan naik kepanggung. Itukan dilarang,? terang Husaimi.

Begitu pula soal pelanggaran terhadap jadwal kampanye, pasangan calon yang sudah melakukan kampanye tersebut cenderung tidak patuh. Seperti ada yang melampaui batas waktu yang ditentukan, bahkan ada yang nekad melakukan kampanye atau kegiatan berbau kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan KPU.

"Misalnya ada laporan masyarakat salah satu pasangan calon melakukan kampanye pada malam hari. Saat kita cek kegiatan tersebut sudah lebih dulu membubarkan diri," tambahnya.

Yang lebih mengejutkan, tegasnya, meskipun belum ada laporan resmi namun disinyalir, ada banyak Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pegawai BUMD yang terlibat aktif dalam kegiatan kampanye pasangan calon.

"Bahkan dilaporkan warga ada salah ssatu Posko tim sukses di desa Hamparan Rawang diketahui adalah rumah salah seorang PNS. Saat ini kita tengah menyeleidiki kebenaran laporan tersebut," terangnya.

Pelanggaran lain yang paling dominan adalah pelanggaran terhadap Tatib pemasangan atribut kampanye berupa banner atau baliho, spanduk, umbul-umbul, bendera, pamflet dan berbagai bentuk atribut lainnya. Hampir semua timses pasangan calon mamajang atribut tersebut serampangan hingga tidak saja melanggara aturan KPU tapi juga telah merusak pemandangan kota hingga terkesan semrawut dan kumuh.

"Atribut-atribut itu di pajang di jalan-jalan protokol, bahkan dikantor-kantor pemerintah dan BUMD. Semua atribut gambar terlihat saling tindih antara satu pasangan calon dengan pasangan lainnya, seolah tidak ada tempat lain lagi bagi mereka memajang diri di kota ini," urai Husaimi.

Lebih jauh Husaimi menyatakan, segala bentuk temuan dan laporan yang masuk telah dipelajari lebih lanjut untuk selanjutnya diserahkan ke institusi yang berhak menanganinya.

"Yang jelas semua bentuk pelanggaran di lapangan sekecil apapun itu, baik hasil temuan petugas maupun laporan warga telah kami catat dan data, lalu kami kaji dan selanjutnya akan kami laporkan ke KPU untuk ditindak lanjuti sebagaimana mekanisme kerja yang berlaku," tandasnya. (ANT-144/K004)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010