Jakarta (ANTARA News) - Sultan Kasepuhan XIV PRA Arief Natadiningrat menyatakan, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tidak bertentangan dengan demokrasi khas Indonesia dan tidak melanggar konstitusi negeri ini.

"Tidak ada sistem monarki di Republik Indonesia. Baik di tingkat pusat, provinsi maupun kabupaten dan kota," kata mantan Pimpinan Panitia Ad-hoc I Bidang Pemerintahan DPD RI periode 2004-2009 ini kepada ANTARA di Jakarta, Selasa.

Ia mengatakan, eksistensi DIY dibawah kepemimpinan Sri Sultan Hamengku Buwono X sama sekali tidak melanggar konstitusi.

"Ini fakta dan sekaligus ada landasan de jure-nya. Karena, disebutkan dalam Undang Undang Dasar 1945 yang merupakan Konstitusi kita, bahwa pemilihan gubernur, bupati, walikota dipilih secara demokratis," ujarnya.

Artinya, semua kepala daerah secara demokratis dapat dipilih langsung atau melalui DPRD, atau dengan musyawarah mufakat sebagaimana nilai-nilai luhur demokrasi khas Indonesia yang dijamin konstitusi.

Arief menambahkan, penentuan Gubernur Yogyakarta itu adalah hasil mufakat bangsa yang dituangkan secara legal dalam Undang Undang Keistimewaan Yogyakarta.

"Itu ada ketentuannya yang legal dan sah secara konstitusional," katanya.

Dia menyebut demokrasi pun berjalan bagus di DIY sebagaimana di beberapa daerah dengan kekhususan atau keistimewaan lainnya, termasuk Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta, wilayah Otonomi Khusus (Otsus) Papua dan Nangroe Aceh Darussalam (NAD) yang malah memiliki partai-partai lokal.

Ia meminta Pemerintah mempertahankan keistimewaan Yogya karena merupakan amanat konstitusi.(*)

M036/B013/AR09

Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2010