Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah menetapkan kenaikan cukai rokok sekitar Rp15-Rp20 per batang mulai 1 Januari 2011 dalam rangka menjalankan fungsi pengendalian dan penerimaan di bidang cukai hasil tembakau.

Kepala Biro Humas Kemenkeu Yudi Pramadi dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, menjelaskan, kenaikan tarif cukai itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.011/2010 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau yang ditetapkan pada 3 November 2010.

Dalam peraturan tersebut disebutkan tarif cukai per batang atau gram untuk Sigaret Kretek Mesin (SKM) Golongan I dengan batasan harga jual eceran (HJE) per batang atau gram lebih dari Rp660 naik dari Rp310 per batang/gram menjadi Rp325 per batang/gram.

Sedangkan, SKM Golongan I dengan batasan HJE per batang/gram lebih dari Rp630-660 juga mengalami kenaikan dari Rp300 per batang/gram menjadi Rp315 per batang/gram.

Tarif cukai SKM Golongan II dengan batasan HJE per batang/gram paling rendah Rp374-380 naik dari Rp155 per batang/gram menjadi Rp170 per batang/gram.

Selain itu, rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau Sigaret Putih Tangan (SPT) Golongan I dengan batasan HJE per batang/gram lebih dari Rp590 mengalami kenaikan tarif cukai dari Rp215 per batang/gram menjadi Rp235 per batang/gram.

SKT Filter atau SPT Filter golongan II dengan batasan HJE per batang atau gram paling rendah Rp 374-380, tarif cukainya naik dari Rp155 per batang/gram menjadi Rp170 per batang/gram.

Dalam lampiran peraturan tersebut disebutkan tarif cukai dan HJE minimum hasil tembakau yang diimpor jenis SKM dengan batasan HJE terendah per batang/gram Rp661 naik dari Rp310 per batang/gram menjadi Rp325 per batang/gram.

Sedangkan jenis hasil tembakau SKT atau SPT dengan batasan HJE terendah per batang/gram Rp591 tarif cukainya naik dari Rp215 menjadi Rp235 per batang/gram.

Dengan berlakunya PMK ini, penetapan tarif cukai oleh kepala kantor berdasarkan PMK Nomor 181/PMK.011/2009 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau sebagaimana telah diubah PMK nomor 99/PMK.011/2010 masih berlaku sampai 31 Desember 2010.(*)
(T.S034/A023)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010