Jakarta (ANTARA News) - Mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra menyatakan, Jusuf Kalla dan Kwik Kian Gie bersedia menjadi saksi meringankan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan HAM.

"Dua orang saksi yakni JK (mantan Wapres Jusuf Kalla.red) dan Kwik (mantan Menko Ekuin Kwik Kian Gie.red) kemarin (30/11) telah memberikan keterangan tertulis. Dalam keterangan tertulis, mereka siap sedia dipanggil kapan saja," kata Yusril, saat sidang uji tafsir pasal 65 dan 116 KUHAP di Mahkamah Konstitusi Jakarta, Rabu.

Dalam sidang tersebut, Yusril mengajukan alat bukti berupa surat kesediaan Jusuf Kalla dan Kwik Kian Gie untuk menjadi saksi dalam kasus Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan HAM (Sisminbakum).

Dalam sidang perbaikan permohonan ini, Yusril juga mempersingkat permohonan dengan memperkecil batu uji Pasal 65 dan Pasal 116 KUHAP terhadap UUD 1945.

Dia menyebut batu uji sebelumnya pasal 1 angka 26 dan 27 menjadi pasal 1 ayat 3 tentang asas negara hukum dan pasal 28 D ayat 1 tentang keadilan dan kepastian hukum dan persamaan di hadapan hukum.

"Saya coba uraikan lebih dalam hal-hal yang terkandung dalam pasal 1 ayat 3 dan 28 d ayat 1 untuk tunjukkan bahwa ketentuan pasal 1 angka 26 27 dihubungkan pasal 65, pasal 116 KUHAP mengandung ketidakadilan dan ketidakpastian hukum," tegasnya.

Sidang Uji materi ini dipimpin oleh Hakim Konstitusi Harjono dan didampingi oleh Mahfud MD serta Ahmad Fadlil Sumadi.

Dalam pemberitaan sebelumnya, Yusril mengajukan uji tafsir Pasal 65 dan Pasal 116 KUHAP ke MK setelah pengajuan saksi ditolak oleh kejaksaan Agung.

Yusril mengajukan nama Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, mantan Presiden Megawati dan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla untuk menjadi saksi terhadap kasusnya tersebut.

Kejagung menilai bahwa seorang saksi harus orang mendengar, melihat dan mengalami. Untuk itu mantan Menteri Hukum dan HAM ini meminta tafsir ke MK atas pemanggilan saksi-saksi yang diajukan oleh dirinya tersebut.
(J008/B010)

Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2010