Jakarta (ANTARA News) - Tersangka dugaan korupsi pada Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra, menyambut gembira atas putusan bebas dalam kasasi terhadap mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum, Romli Atmasasmita oleh Mahkamah Agung.

"Motif politik kasus ini terang-benderang, dengan dinyatakannya bahwa dalam kasus Sisminbakum tidak ada unsur kerugian negara dan tidak ada sifat melawan hukum," katanya melalui siaran pers yang diterima ANTARA, di Jakarta, Rabu.

Dikatakan, dengan putusan itu maka semua orang yang baik masih dalam proses perkara seperti Syamsuddin Manan Sinaga, Zulkarnaen Yunus, maupun dirinya serta Hartono Tanoesudibyo dan Ali Amran Jannah, mesti dibebaskan juga serta dihentikan penyidikannya.

Ia menambahkan putusan Romli ini dapat pula dijadikan "novum" bagi Yohanes Waworuntu untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung.

Terlebih lagi, kata dia, Kejagung dalam waktu dekat ini akan mengadakan gelar perkara kasus Sisminbakum dengan tersangka dirinya dan Hartono Tanoesoedibyo.

Disebutkan dengan pertimbangan majelis hakim kasasi perkara itu, kata dia, maka segala dakwaan jaksa bahwa Sisminbakum adalah korupsi dan negara dirugikan Rp420 miliar, adalah omong kosong belaka.

"Dalam kasus itu, ada pula motif perkelahian bisnis yang melibatkan putri mantan Presiden Suharto, Mbak Tutut dengan Harry Tanoesoedibyo," katanya.

Seperti diketahui, kata dia, Romli didakwa melakukan tindak pidana dari tahun 2000 sampai 2002. Yohanes Waworuntu didakwa melakukan pidana berlanjut dari tahun 2000 sampai 5 November 2008.

Selama periode ini ada tujuh orang yang pernah menjadi Menteri Kehakiman dan HAM. Namun hanya nama Yusril yang disebut dalam dakwaan. Kemudian dia dijadikan tersangka, sementara menteri yang lain tidak. (*)

(T.R021/R009)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010