Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung menyatakan akan melacak aliran dana PT Sarana Rekatama Dinamika yang berasal dari proyek Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan HAM.

"Aliran dana itu perlu dilacak ke PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, red). Soal itu akan kita sampaikan ke pimpinan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Babul Khoir Harahap, menanggapi pertanyaan dari LSM Laskar Empati Pembela Bangsa (Lepas) yang dipimpin Eggi Sudjana saat beraudiensi, di Jakarta, Kamis.

Untuk kasus Sisminbakum itu, Kejagung sudah menetapkan Yusril Ihza Mahendra (mantan Menteri Kehakiman dan HAM) dan Hartono Tanoesudibyo (mantan Kuasa Pemegang Saham PT SRD) sebagai tersangka.

Keduanya sampai sekarang belum ditahan oleh Kejagung, dan itu berbeda perlakuannya terhadap tersangka Sisminbakum sebelumnya.

Yohanes Woworuntu, mantan Direktur PT Sarana Rekatama Dinamika, menyatakan aliran dana Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan HAM, digunakan untuk menghidupi sejumlah perusahaan keluarga Hartono Tanoesudibyo.

Pimpinan LSM Lepas, Eggi Sudjana, menyatakan, pihaknya sudah mendatangi PPATK untuk meminta kejelasan mengenai aliran dana Sisminbakum.

"Kejagung sendiri katanya sejak tiga bulan lalu, sudah meminta kejelasan mengenai aliran dana itu . Tetapi sampai sekarang belum ada jawaban dari PPATK," katanya.

Dikatakan, Yohanes Woworuntu telah menjelaskan aliran dana itu.

"Karena sudi kiranya pihak Kejagung memanggil dan memeriksa Hary Tanoesudibyo untuk meminta dan menjelaskan aliran dana Sisminbakum itu," katanya.

Di bagian lain, ia juga mempertanyakan dasar Kejagung yang sampai sekarang belum menahan Hartono Tanoesudibyo.

"Padahal tersangka sebelumnya, seperti Yohanes Woworuntu setelah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan," katanya.
(R021/B010)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2010