Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menerima kepastian rencana gelar perkara bersama kasus mafia pajak terhadap Gayus Halomoan P. Tambunan yang dibatalkan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

"Kabarnya nanti setelah gelar perkara internal. Tapi, waktunya belum ditentukan oleh kepolisian," kata Deputi Penindakan KPK, Ade Rahardja, ditemui ANTARA News di sela-sela Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi ke-V di Jakarta, Rabu.

Ia mengatakan, sejauh ini koordinasi terkait rencana gelar perkara Gayus dengan Kabareskrim Mabes Polri Ito Sumardi hanya dilakukan secara lisan.

"Ya kita kan koordinasi lisan saja, telpon dan sms saja dengan Pak Ito," ujar Ade.

Ia mengatakan, mudah-mudahan dalam waktu dekat ada kabar dari Mabes Polri terkait rencana gelar perkara bersama tersebut. "Saya kira dalam waktu dekat, tapi belum tahu kapan," ujarnya.

Terkait kemungkinan KPK akan fokus mengungkap dugaan rekayasa pajak oleh atasan Gayus Halomoan Tambunan, ia hanya mengatakan semuanya sangat tergantung pada fakta atau alat bukti yang ada.

Karena itu, ia mengatakan belum dapat mengetahui kasus yang mana yang akan dikerjakan KPK terkait mafia pajak Gayus Tambunan. Yang jelas, KPK akan mencoba bersinergi dengan lembaga penegak hukum lainnya untuk menuntaskan kasus tersebut.

Awalnya direncanakan gelar perkara bersama kasus Gayus Tambunan dilakukan Mabes Polri pada Selasa (30/11). Gelar perkara tersebut rencanyanya melibatkan KPK, Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, Kejaksaan, dan PPATK.

Namun, dikabarkan rencana gelar perkara bersama tersebut tertunda karena pihak Kepolisian akan melakukan gelar perkara internal terlebih dahulu.
(T.V002/P003)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2010